Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menyebutkan, pelaku berinisial ZA (35) datang ke rumah korban usai mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (16/2).
"Jadi, pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (26/2) untuk memperbaiki tower. Seakan-akan dia mau mendatangkan tukang untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Korban sempat ribut dengan pelaku sebelum tewas dan dicor di Jaktim
Pelaku melancarkan aksi pembunuhannya dan mengecor jasad korban di saluran air belakang ruko di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (16/2). Pada Rabu (19/2) hingga Senin (24/2), pelaku sempat pulang ke rumah orang tua yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Kemudian, pada Senin (24/2) pukul 05.00 WIB pelaku tiba di Jakarta dan menginap di rumah temannya yang berada di daerah Kota Tua, Jakarta Barat.
Masih hari yang sama, pelaku juga sempat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan kegiatan bersih-bersih bangunan pukul 08.00 WIB.
Pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku pergi ke rumah korban yang berada di daerah Cipete, Jakarta Selatan dengan tujuan membuka pintu untuk teknisi tower. Hal itu dilakukan pelaku agar istri korban berinisial PTS tidak curiga.
Baca juga: Pelaku cor mayat sempat kabur ke Jateng dan bawa uang puluhan juta
"Terkait keberadaan yang bersangkutan ke rumah istri daripada korban, dalam hal ini dia berpura-pura seakan-akan dia tidak tahu-menahu terkait dengan keberadaan korban. Dia tidak mau ada kecurigaan dari istri korban," ucap Nicolas.
Pelaku juga sempat tidur di rumah korban, dan pukul 14.30 WIB pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, motif pembunuhan pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Jakarta Timur hingga jasadnya dicor oleh pelaku berinisial ZA (35) karena sakit hati.
"Terkait dengan motif daripada pembunuhan ini, motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban," katanya.
Baca juga: Motif pembunuhan dan jasadnya dicor di Jaktim karena sakit hati
Nicolas menyebut, tamparan tersebut terjadi ketika korban dan pelaku sempat beradu argumen perkara banyaknya bahan bangunan yang hilang hingga gaji pelaku yang belum dibayar oleh korban.
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP.
"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," tegas Nicolas.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025