Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memperpanjang masa penahanan terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan belum rampung.
“Kita perpanjang penahanan,” ujarnya di Bandung, Selasa.
Menurut Surawan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka. Ia menyebutkan, pemeriksaan psikologis tersebut membutuhkan proses dan tidak dilakukan dalam satu kali sesi.
“Masih proses penyidikan, itu kan tesnya tidak hanya satu kali,” katanya.
Sebelumnya, Priguna telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kejadian pemerkosaan terjadi pada awal Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
“(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” kata Hendra.
Setibanya di lantai 7, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan. Tidak lama setelahnya, korban tak sadarkan diri.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya. Ia pun menceritakan kronologi kejadian sebelum pingsan kepada ibunya.
Merasa ada yang janggal, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Priguna diamankan pada 23 Maret 2025.
Baca juga: Polda Jabar periksa 17 saksi kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Unpad
Baca juga: Polisi tetapkan dokter tersangka kasus asusila pada pasien di Garut
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025