Serang (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang perempuan berinisial LA (43), warga Pontianak, yang mengaku sebagai anggota pasukan pengamanan Presiden (Paspampres), dengan surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan kepala daerah terpilih.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Serang, Rabu mengatakan pelaku bermodus meyakinkan kepada kepala daerah di Provinsi Banten bahwa dirinya merupakan anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LA (43)," ujar Dian.
LA ditangkap pada 5 Februari 2025 di Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan sehari setelahnya dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten.
Dian menjelaskan awalnya sekira bulan Agustus 2024, AR dan LA melalui media sosial chat OMI mengaku bernama Intan sebagai pembantu negara dan WARA (Wanita Angkatan Udara).
Baca juga: Polda Banten tangkap 14 orang pengedar uang palsu lintas provinsi
Selanjutnya, AR dan LA beberapa kali melakukan pertemuan. Saat itu juga LA sering berpura-pura menerima telepon seolah perintah dari komandan.
LA mengaku berdinas di Angkatan Udara mengawal Ibu KSAU, sekaligus mengaku sebagai anggota Paspampres.
AR lalu mengenalkan LA dengan rekan-rekan Aparatur Negara dan Pemerintah Daerah dengan status LA adalah seorang Paspampres dari TNI AU. LA juga mengaku dirinya beserta 35 personel lainnya ditugaskan oleh istana untuk menjaga sekaligus berkoordinasi dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024 di Wilayah Banten.
“Sekira pada tanggal 20 Desember 202, AR dan rekannya memfasilitasi LA untuk bertemu dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024 di rumahnya, kemudian LA mendampingi Kepala Daerah terpilih tahun 2024 melakukan pengecekan Pasar Rau pada tanggal 25 Desember 2024 jam 11.00 WIB,” ujar Dian.
Tersangka LA berkomunikasi secara pribadi dengan Kepala Daerah Terpilih dengan menyatakan bahwa semua program Kota Serang dan kegiatan pengecekan Pasar Rau sudah ditembuskan ke Presiden, dan akan di bahas pada saat kunjungan setelah pelantikan
Gubernur, Presiden akan ke Banten.
Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025, LA menyampaikan kepada AR bahwa LA mendapatkan info dari Kolonel IF bahwa Kepala Daerah terpilih tahun 2024 akan melakukan kunjungan pada sore hari ke Banten Lama.
Baca juga: Polda Banten tangkap pengedar 1,9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi
Dari sini, AR semakin percaya kepada LA, dan selalu mengirimkan informasi dengan temuan yang ada di Dinas baik Kota maupun Kabupaten yang ada di Banten untuk di laporkan kepada Kolonel IF.
"Sebenarnya, Kolonel IF tersebut adalah modus LA untuk membuat AR dan rekannya percaya," ujar Dian.
AR meminta LA dibuatkan surat resmi dari Paspampres untuk bertemu dengan kepala daerah.
LA lantas memanipulasi dengan membuat satu lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 dengan mencari referensi dari Google mulai dari logo Paspampres, stempel Paspampres sampai dengan nama Komandan Group A Paspampres yang ditandatangani sendiri.
Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2025 FT mendapatkan pesan WA dari seseorang yang mengaku bahwa dirinya bernama AR dan meminta tolong kepada FT untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan HR, ataupun Kepala Daerah terpilih tahun 2024 yang merupakan kaka dari sdr. HR.
Baca juga: Polda Banten amankan truk bermuatan 150 karton rokok ilegal di Merak
AR menjelaskan kepada FT bahwa dia membawa utusan dari pusat yang ditugaskan ke daerah untuk mengamankan kepala daerah terpilih yang diusung 02, maka FT menghubungi Sdr. HR dengan menyampaikan bahwa ada utusan pengamanan Kepala Daerah terpilih dari 02 ingin bertemu agar dapat di pertemukan dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB diadakan pertemuan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Serang antara HR, FT, MQ, AR dan tersangka LA dalam pertemuan tersebut.
HR sempat meminta tersangka AR menunjukkan surat-suratnya. Kemudian pada tanggal 02 Februari 2025 LA bertemu di kediaman Kepala Daerah terpilih tahun 2024.
Pada saat itu suami kepala daerah terpilih tersebut hadir dalam pertemuan tersebut. Suami kepala daerah itu sempat memfoto surat tugas palsu LA dan mempertanyakan kebenarannya kepada pihak Paspampres.
Suami kepala daerah tersebut sempat menanyakan kepada LA tugas pokok dan bagaimana cara menjaga Kepala Daerah, akan tetapi LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai.
“Selanjutnya pada tanggal 3 Februari 2025, suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 menyampaikan kepada HR bahwa satu lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 ialah surat palsu, dan HR langsung melaporkan LA ke Polda Banten,” ujar Dian.
Dian mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan terhadap barang bukti, koordinasi dengan Paspampres, pemberkasan dan mengirim berkas perkara tahap I,” tutup Dian.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025