Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin (3/3) mendatang.
"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK layangkan pemanggilan kedua kepada Hasto Kristiyanto
Djuyamto mengatakan pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon," ujarnya.
Kemudian, dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: KPK: praperadilan Hasto bukan alasan mangkir dari pemeriksaan
Lalu, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Baca juga: Hasto Kristiyanto ajukan penundaan pemeriksaan ke KPK
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025