Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) meminta pemerintah meninjau dan mengubah aturan yang berkaitan dengan usaha peternakan rakyat guna menjaga ketahanan pangan yang berkeadilan.
"Peternak ayam rakyat atau UMKM merasakan kesejahteraan justru saat pemerintah masih menerapkan UU No 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang tersebut menegaskan peternak rakyat harus diprioritaskan agar tetap hidup," kata Ketua Umum DPP Pinsar Singgih Januratmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Singgih, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, menyatakan para peternak dan UMKM sebelumnya juga merasakan dampak yang positif dari aturan Keppres No 22 Tahun 1990 yang meminta Kementerian Pertanian membimbing para peternak, untuk mewujudkan peternakan ayam ras dan pedaging menjadi peternakan rakyat yang maju, efisien, dan tangguh.
Namun, ia menilai kesejahteraan itu berubah sejak pemerintah menerapkan Keppres No 85 Tahun 2000 dan mencabut Keppres 22/1990 yang berakibat perusahaan integrator diperbolehkan berbudi daya.
Hal ini berakibat pada keberlangsungan peternak ayam mandiri yang kesulitan dan kalah bersaing dengan perusahaan integrator.
"Kami berkomitmen mendukung program Astacita, yang di dalamnya terdapat kemandirian pangan. Namun, tanpa merevisi atau mengubah berbagai aturan di bidang perunggasan, kemandirian pangan hanya mengorbankan peternak UMKM yang kini jumlahnya tidak sampai 20 persen," ujar dia.
Penyebab lainnya yakni adanya penerbitan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian direvisi dengan UU No 41 Tahun 2014, yang mempersulit peternak rakyat atau UMKM yang modalnya terbatas.
Banyak aturan administrasi yang membuat peternak rakyat kolaps dan membuka peluang bagi perusahaan besar untuk menguasai sektor perunggasan.
Akibatnya, peternak rakyat kesulitan bersaing karena integrator memiliki rantai produksi lengkap, dari bibit DOC, pakan, obat-obatan, hingga distribusi ayam ke pasar.
Hal ini peternak rakyat UMKM yang mandiri memiliki ketergantungan besar kepada integrator.
Maka dari itu, ia berharap agar pemerintah merevisi kembali undang-undang yang ada guna mencegah terjadinya monopoli perdagangan di bidang peternakan, membantu peternak dan UMKM mengalami kerusakan harga pasaran ayam selama proses pendistribusian.
"Dalam kondisi seperti ini, hanya broker dan peternak yang bermitra dengan integrator yang untung. Akibatnya, peternak rakyat hanya kebagian porsi pasar di bawah 20 persen dan 13 juta pekerja yang menggantungkan hidup dari peternakan rakyat mandiri terancam menganggur," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi menyebut akan meminta pemerintah meninjau peraturan dan difokuskan untuk menyejahterakan rakyat.
Ia berharap setelah tiga bulan pemerintahan Presiden Prabowo, terdapat langkah-langkah pasti untuk menyejahterakan peternak rakyat agar ketahanan pangan dapat berpegang pada prinsip berkeadilan, yang mana salah satunya terkait dengan Bulog yang bisa menampung ayam peternak sesuai HPP.
Baca juga: Bantu makan siang gratis, Pinsar minta pemerintah revisi UU Peternakan
Baca juga: Pinsar kampanyekan konsumsi daging ayam dan telur untuk cegah stunting
Baca juga: Pinsar minta pemerintah tetapkan harga acuan telur hingga pakan ayam
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025