Peran Rosan Roeslani di Danantara untuk percepatan investasi strategis

3 hours ago 1
Supaya waktunya tidak terlalu banyak dalam mengelola ini, jadi strategi Danantara ini sekaligus dipimpin oleh beliau.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan peran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai Group CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk percepatan investasi strategis dan khususnya hilirisasi.

"Pak Rosan berada di situ sebenarnya ini untuk merupakan suatu strategi konsolidasi yang cepat, karena kenapa? Karena memang pembentukan Danantara ini inti utamanya adalah kita mau masuk percepatan terhadap investasi strategis dan khususnya hilirisasi. Dengan keberadaan Pak Rosan di situ dan juga sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi tentunya ini kita harapkan konsolidasinya semakin baik dan semakin cepat," ujar Todotua Pasaribu, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, selama Rosan berada di Kementerian Investasi sebagai Menteri Investasi, Rosan paham atas strategi investasi hilirisasi mana yang mau masuk.

"Supaya waktunya tidak terlalu banyak dalam mengelola ini, jadi strategi Danantara ini sekaligus dipimpin oleh beliau. Saya konteksnya berbicara mengenai secara strategis apa yang mau dicapai dari keberadaan beliau (Rosan) sebagai Menteri Investasi dan juga sebagai Group CEO Danantara ini adalah supaya strategi kita konsolidasi yang lebih cepat dan lebih baik," katanya lagi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa Badan Pelaksana Danantara berasal dari unsur profesional.

Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana. Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan, antara lain warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.

Kemudian memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional Danantara. Organ dan pegawai badan pelaksana bukan merupakan penyelenggara negara. Badan pelaksana tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven.

Baca juga: Wamen Investasi: Danantara mitra strategis Kementerian Investasi

Baca juga: Hashim berharap para tokoh global dapat bergabung dengan Danantara

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |