Penghuni apartemen di Jakarta bisa nikmati tarif air sesuai pemakaian

4 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya bersama 20 pengelola apartemen bersepakat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penagihan langsung ke unit apartemen sehingga penghuni kini membayar tarif air sesuai jumlah pemakaian.

"PKS bisa menjadi solusi bagi kami untuk mendapatkan tarif yang disesuaikan," kata Ketua Persatuan Penghuni Rumah Sewa (PPRS) Apartemen Robinson Lenny Wati Tedy di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya PKS tentang program penagihan langsung ke unit hunian maka warga yang tinggal di apartemen tidak lagi harus membayar tagihan lebih tinggi setelah adanya kenaikan tarif air oleh PAM Jaya.

Lenny mengatakan bahwa sebelum adanya PKS tersebut penghuni apartemen dikenakan tarif air tidak sesuai dengan pemakaiannya, karena semua diatur oleh pengurus sehingga biaya untuk air bersih melonjak.

Baca juga: PAM Jaya hitung tarif bagi penghuni apartemen berdasarkan pemakaian

Namun setelah adanya PKS ini, kata Lenny, maka penghuni apartemen dapat lebih menghemat lagi. Hal ini dikarenakan pembayaran air bersih sesuai dengan pemakaiannya.

"Program ini sangat membantu. Jadi penghuni membayar sesuai dengan pemakaian dan nanti bisa irit," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ketika ada kenaikan tarif air bersih pada awal tahun 2025 para penghuni apartemen membayar dengan harga lebih mahal.

Dari yang biasanya Rp60 juta per bulan khusus di Apartemen Robinson kemudian naik menjadi Rp100 juta lebih per bulan.

Hal itu, kata Lenny, dikarenakan penghitungan yang dilakukan oleh PAM Jaya mengacu pada meter induk yang ada di apartemen sehingga langsung dikenakan tarif progresif dengan harga Rp21.500.

Baca juga: PAM Jaya tawarkan penghuni rusun dan apartemen miliki meter pribadi

Setelah ada perjanjian ini, kata dia, maka tarif yang dikenakan bagi penghuni lebih murah, yaitu sesuai pemakaian. Kalau kurang dari 10 meter kubik maka tarifnya Rp12.500 per kubik.

"Sedangkan untuk lebih dari 10 meter kubik dikenakan tarif Rp17.500 per kubik," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan bahwa adanya perjanjian tersebut maka penghuni apartemen tidak terpengaruh dengan kenaikan tarif air yang dilakukan oleh PAM Jaya.

"Sebenarnya dengan ini maka mereka yang tinggal di apartemen tidak berpengaruh apa-apa jadi tetap sama tarifnya karena rerata pemakaian tidak lebih dari 10 meter kubik," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |