Pengadilan Militer cek barang bukti kasus penembakan bos rental mobil

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengecek barang bukti baju korban hingga pistol yang digunakan terdakwa dalam kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

"Berikut di depan sudah ada barang bukti, mulai dari surat hingga barang, ada baju korban bos rental hingga senjata," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

Adapun barang bukti yang diperlihatkan antara lain lima lembar hasil "visum et repertum" Ilyas Abdurahman Nomor 01/KEDFOR/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 dari RSUD Balaraja dan satu lembar surat keterangan kematian Ilyas Abdurahman Nomor 012/012/IPJRSUDBLJ/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 dari RSUD Balaraja.

Tiga lembar hasil "visum et repertum" Ramli Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari RSCM Jakarta Pusat dan satu lembar surat ijin senjata penugasan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 atas nama Sertu Bah Akbar Adli NRP 125549.

Satu lembar foto pakaian dan sepatu milik para tersangka, satu lembar foto senjata api jenis pistol merek Arex Zero 2 Nosen A27258 beserta satu buah magazin.

"Lalu ini ada satu lembar foto mobil Honda Brio Nopol B 2696 KZO, foto mobil Daihatsu Sigra Nopol B 1354 HKW, satu bundel hasil laboratoris kriminalistas barang bukti Nomor Lab 114.BFS/2025 tanggal 22 Januari 2025 dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri," ujar Arif.

Baca juga: Anak bos rental sebut ayahnya sempat berdialog dengan terdakwa

Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengecek barang bukti gabungan kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Kemudian satu bundel hasil laboratorium kriminalitas barang bukti Nomor Lab 218/BFS/2025 tanggal 23 Januari 2025 dari Puslabfor Bareskrim Polri serta satu lembar fotokopi KPT TNI para tersangka, satu lembar foto bukti transfer M-Banking Bank Mandiri atas nama Akbar Adil.

Satu pucuk senjata api jenis pistol merek Arex Zero 2 Nosen A27258 beserta satu buah magazin, tiga butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu unit mobil Daihatsu Sigra Nopol B 1354 HKW berikut kunci kontak dan STNK atas nama Tiara Nova Ardani.

Satu buah telepon seluler, kaos, jaket, celana dan sepasang sepatu milik para tersangka. Lalu satu buah kaos warna hitam, jaket dan celana milik Ilyas Abdurahman.

"Ada juga dua butir proyektil (anak peluru), tiga buah serpihan proyektil (anak peluru), lima butir selongsong peliru kaliber 9 mm," kata Arif.

Selain itu, ada juga mobil Sigra hitam B 1354 HKW dan Brio merah B 2696 KZO di Pengadilan Militer Jakarta.

"Mobil Sigra dari siapa?," kata Hakim Ketua Arif.

"Siap dari Saudara Bambang," jawab terdakwa 2 Akbar.

"Benar Saudara Bambang?," tanya Arif.

"Iya informasi dari kami, beli dari Hendri, kami saat itu tidak tahu lokasinya tapi di wilayah Tangerang, lokasi Hendri yang menentukan," kata terdakwa 1 Bambang.

"Mobil Brio dari Hendri?," tanya Hakim.

"Siap iya. Informasi Brio dari Hendri," jawab Bambang.

Baca juga: Anak bos rental minta terdakwa dijatuhkan hukuman yang sepadan

Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos penyewaan (rental) mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |