Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengemukakan pengelolaan hutan di pulau-pulau kecil di daerah itu disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai hutan lindung untuk melindungi kawasan di bawahnya.
"Kementerian Kehutanan dalam konsep pengelolaan hutan di pulau kecil mengedepankan aspek konservasi dan perlindungan ditunjukkan dengan penunjukan dan penetapan kebijakan hutan di pulau kecil sebagai hutan lindung," kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila di Ambon, Senin.
Ia menuturkan di Maluku sesuai kriteria hanya terdapat empat pulau besar, yakni Wetar, Buru, Tanimbar dan Pulau Seram, sisanya merupakan pulau kecil dan pulau sangat kecil.
Baca juga: Perbaikan ruas jalan daerah di Maluku terkendala kawasan hutan lindung
"Berkaitan dengan hal itu kebijakan dari pemerintah untuk melindungi hutan di pulau-pulau kecil ini berfungsi untuk melindungi kawasan di bawahnya dan aspek konservasi lebih utama, jadi tidak ada pemanfaatan kayu, namun selain kayu bisa," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan hutan di pulau kecil merupakan suatu konsep penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Konsep ini didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan, partisipatif, dan berbasis ekosistem.
Pengelolaan hutan di pulau kecil harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
"Hal ini dapat dicapai dengan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengelolaan hutan, sehingga dapat memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan masyarakat lokal terpenuhi," katanya.
Oleh sebab itu, dalam pengelolaan hutan di pulau kecil, perlu memperhatikan beberapa aspek penting, yakni mengelola hutan dengan cara yang berkelanjutan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat lokal dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Mengelola hutan sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas, sehingga dapat memastikan bahwa kelestarian lingkungan terjaga," ujarnya.
Baca juga: Unpatti gencarkan kajian pengelolaan hutan di pulau kecil
Baca juga: Pemprov Maluku intensifkan penerapan kebijakan kehutanan berkelanjutan
Dalam implementasinya, pengelolaan hutan di pulau kecil harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kehutanan No. P.32/MENHUT-II/2011 tentang Pengelolaan Hutan di Pulau-Pulau Kecil, dan Keputusan Menteri Kehutanan No. 328/KPTS-II/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Hutan di Pulau-Pulau Kecil.
Di Maluku luas hutan lindung mencapai 600 ribu hektare yang tersebar di berbagai pulau kecil di wilayah itu.
"Meskipun hutan tersebut berstatus hutan lindung, terdapat pengecualian jika ada pembangunan untuk kepentingan masyarakat, seperti waduk dan jalan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)," katanya.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025