Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memprioritaskan pelayanan publik terhadap kelompok rentan meliputi kelompok penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan bencana sosial.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana, di Serang, Rabu, mengatakan bahwa negara harus hadir memberikan rasa aman kepada rakyatnya, terutama kepada kelompok rentan.
Baca juga: Pemprov Banten dan BKN luncurkan manajemen talenta ASN
"Kelompok rentan harus diberikan fasilitas untuk memudahkan dalam segala urusan pelayanan. Jangan sampai, keterbatasan yang mereka miliki menjadi ancaman yang membuat mereka tidak berdaya," katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, sehingga dibutuhkan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk memperkuat sektor pelayanan publik berbasis kelompok rentan.
Baca juga: Pemprov Banten luncurkan Siloker, hapus orang dalam di lowongan kerja
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, kelompok rentan harus mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 11 Tahun 2024 terkait dengan pelayanan publik yang ramah kelompok rentan.
“Ini merupakan salah satu program kegiatan yang inklusif,” katanya.
Baca juga: Pemprov Banten dukung penguatan SDM pengawas intern pemerintah
Menurut dia, hal ini tentu akan terlaksana dengan baik manakala kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektoral terjalin dengan baik. Sebab pelayanan publik melibatkan banyak OPD sehingga dalam implementasinya dibutuhkan sebuah regulasi yang jelas agar bisa dilaksanakan dengan baik.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025