Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun ada instruksi presiden terkait efisiensi anggaran di seluruh lembaga dan pemerintah daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga bukan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga bukan ASN di Pemkot Surabaya. Yang namanya tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh," ujar Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: Pemkab Malang tak laksanakan kegiatan seremonial demi aturan efisiensi
Ia memastikan tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, juga tetap dipertahankan karena dari dulu kontrak mereka berbasis jasa.
"Satgas-satgas seperti penyapuan dan pengerukan saluran, itu kan bukan sebagai (pegawai) administrasi, tetapi kontrak dia sebagai jasa dari dulu. Jadi Itu yang kita jalankan di Surabaya," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan efisiensi di daerah lain mungkin berujung pada PHK terhadap tenaga bukan ASN. Namun, Pemkot Surabaya mengambil pendekatan berbeda agar tidak menambah angka pengangguran.
Baca juga: Sekda Jateng: Efisiensi anggaran tidak berdampak hal esensial
"Sekarang malah di daerah lain diputus (PHK), kalau di (Pemkot) Surabaya diputus, maka akan semakin banyak pengangguran di Surabaya. Jadi, saya pastikan tidak ada namanya pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia memang tidak pernah masuk kerja atau melanggar aturan," ucapnya.
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi PPPK akan menjadi pegawai PPPK penuh. Sementara yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Yang sudah masuk dalam skema PPPK, tetap lanjut. Kalau tidak diterima sebagai PPPK penuh, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan satgas yang sudah bekerja sejak 2024 tetap kita pertahankan dengan skema yang ada," katanya.
Ia menuturkan tenaga kerja lapangan, seperti petugas penyapuan, akan tetap bekerja di bawah kontrak jasa. Pemkot Surabaya memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk penghitungan berdasarkan luas area yang mereka tangani.
Baca juga: Pakar sebut efisiensi anggaran harus pertimbangkan kemampuan daerah
"Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka tidak masuk dalam (pegawai) administrasi, tetapi tetap menjadi petugas lapangan," ucapnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025