Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Kemenyan I, RT 11 RW 05, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa.
"Pelaksanaan penertiban ini tentunya tetap kita lakukan dengan humanis dan persuasif," kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin di Jakarta, Senin.
Baca juga: KAI bongkar bangunan liar di sekitar Depo Rangkasbitung
Mukhlisin mengatakan penertiban pengembalian aset milik Pemprov DKI Jakarta ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 142 tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Instruksi Walikota Jakarta Selatan Nomor e-0016 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penertiban Tanah dan Bangunan.
Dia juga menerangkan penertiban melibatkan 170 personel baik dari Pemerintah Kota, Satpol PP, TNI dan Polri, serta unsur terkait lainnya dan dibantu satu unit ekskavator milik Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemkot Jakpus tertibkan puluhan bangunan liar di Petojo
Sementara, Pelaksana harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis menuturkan dalam penertiban pengembalian aset Pemprov DKI Jakarta yakni sasarannya menertibkan bangunan gubuk-gubuk liar dan pemancingan yang berdiri di atas lahan tersebut.
"Nantinya kami akan melakukan penjagaan aset pemerintah ini dengan baik selama 24 jam," ujar Lubis.
Baca juga: Puluhan bangunan liar di atas saluran air Pejaten Barat dibongkar
Lalu, Kepala Suku Badan Aset Jakarta Selatan, Imelda Madjid menambahkan aset milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta seluas 5.891 meter persegi ini nantinya akan dibangun sekolah yang diperuntukkan bagi warga Kecamatan Jagakarsa.
"Karena diperuntukkan untuk pendidikan, tentunya aset ini sangat bermanfaat besar warga sekitar," kata Imelda.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025