Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana menerapkan kebijakan efisiensi anggaran mengacu arahan pemerintah pusat dengan prioritas pemangkasan pada kegiatan yang bersifat non mandatori atau tidak wajib berdasarkan aturan maupun hukum.
Kebijakan dimaksud tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD dengan ketentuan mewajibkan implementasi bagi seluruh pemerintah daerah.
"Langkah awal yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD triwulan pertama 2025," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam di Cikarang, Senin.
Dia menyatakan hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan percepatan perubahan anggaran sebagaimana diinstruksikan oleh Bappeda Provinsi Jawa Barat serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Jaoharul menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terfokus pada kegiatan-kegiatan tidak wajib menurut aturan maupun hukum seperti perjalanan dinas dan penyelenggaraan acara di hotel.
Pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi sedang melakukan pemetaan untuk menentukan kegiatan mana saja yang terdampak regulasi efisiensi anggaran.
"Termasuk menghitung persentase nominal efisiensi anggaran. Sekarang kami masih dalam proses pemetaan sebelum eksekusi menuju perubahan anggaran nanti," katanya.
Ia pun belum mengetahui secara pasti arah penggunaan dana hasil efisiensi anggaran mengingat keputusan alokasi baru akan ditetapkan dalam perubahan anggaran.
"Saat ini kita baru menyisihkan anggaran yang bisa diefisiensikan. Penggunaannya akan diputuskan saat perubahan anggaran sudah diketuk," ucapnya.
Dirinya juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran daerah tersebut tidak akan berdampak terhadap pelayanan publik sebab layanan masyarakat tidak boleh terganggu.
"Pelayanan publik yang bersifat mandatori tetap menjadi prioritas dan tidak boleh berkurang. Yang bisa dikurangi adalah kegiatan yang tidak bersifat wajib, seperti perjalanan dinas dan belanja di hotel," ucap dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi di sisi lain sudah terdampak efisiensi anggaran menyusul penundaan rencana penambahan koridor baru BisKita Trans Wibawa Mukti akibat penerapan kebijakan penghematan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada Kementerian Perhubungan terpaksa menunda bantuan pengadaan 20 armada BisKita Trans Wibawa Mukti untuk operasional koridor baru dengan rute Terminal Kalijaya Cikarang-Kantor Pemkab Bekasi.
"Kami sudah menentukan rute koridor kedua yang sedianya mulai operasi akhir Februari tahun ini. Namun, rencana itu tertunda karena anggaran Kemenhub untuk bantuan 20 armada bus terkena efisiensi," kata Kepala Bidang Prasarana, Pengembangan dan Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Deni Hendra Kurniawan.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025