Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi menyiapkan bantuan rehabilitasi bagi pelajar yang terlibat dalam pesta gay di satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
"Kebijakannya, kalau itu adalah siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau itu masyarakat, ya mungkin saya juga harus memperbaiki," katanya di Bandung, Selasa.
"Nanti kami cari di lembaga, siapa yang bisa menyembuhkan kaum gay. Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay," kata dia.
Dedi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi berupaya memeriksa identitas peserta pesta gay di tempat hiburan malam di Karawang untuk mencari tahu peserta yang masih berusia remaja dan pelajar.
Dedi mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani perkara tersebut.
"Dari sisi aspek wilayah, Bupati sudah menyampaikan, katanya kan tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang. Tinggal Bupati dan seluruh jajaran melakukan tindakan yang lebih nyata," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa polisi melakukan pemeriksaan ke tempat hiburan malam di Karawang menyusul peredaran video aksi tidak senonoh dalam pesta yang direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan video yang beredar di platform media sosial itu, ia menjelaskan, aparat Kepolisian Resor Karawang melakukan pemeriksaan di Theater Night Mart dan mencari informasi mengenai pemilik kelab malam yang mengadakan pesta itu.
Hendra menyampaikan bahwa setelah memeriksa tujuh orang saksi termasuk pemilik kelab malam dari 8 hingga 9 Juni 2026, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis, yakni SA, RD, dan DD.
"Kami lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini dan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu," katanya.
Ketiga orang tersangka pelaku yang telah ditangkap dijerat menggunakan pasal 406 dan 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Di mana (pasal) 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain, ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 414 yaitu perbuatan cabul, ancaman hukumannya 9 tahun," kata Hendra.
Baca juga: Polda Jabar tetapkan tiga tersangka pesta LGBT di Karawang
Baca juga: Bupati Karawang bakal cabut izin tempat hiburan fasilitasi pesta LGBT
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































