Pakar: Ormas agama dan UKM perlu berhati-hati kelola tambang

5 hours ago 2
Sebetulnya kunci dari usaha tambang bukan dilihat dari besar atau kecilnya, tapi komitmen dari pengusaha untuk melaksanakan sesuai aturan.

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Rudy Sayoga Gautama menilai ormas keagamaan serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) memerlukan kehati-hatian dalam pengelolaan tambang.

Hal itu menyusul disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang memberikan ruang dan kesempatan bagi ormas keagamaan serta pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Sebetulnya kunci dari usaha tambang bukan dilihat dari besar atau kecilnya, tapi komitmen dari pengusaha untuk melaksanakan sesuai aturan. Masalahnya, kalau mereka yang tidak punya pengetahuan mengenai teknik pertambangan dan komitmen itu tadi, maka itu akan berat bagi kita,” kata Rudy, di Jakarta, Kamis.

Khususnya untuk pelaku UKM, Rudy mengatakan, pemerintah memerlukan regulasi yang lebih jelas mengenai perencanaan terpadu atau digolongkan sama seperti konsep Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Adapun IPR sendiri berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan berbagai aspek yang ada di wilayah tersebut, seperti dari sisi ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

“Di sini peran pemerintah, apakah akan seperti konsep tambang rakyat, di mana tanggung jawab pengelolaan lingkungan ada di pemerintah, atau seperti apa?” ujar Rudy lagi.

Sependapat, Guru Besar Teknik Pertambangan ITB Syafrizal mengatakan, industri pertambangan memiliki proses dan siklus yang panjang, mulai dari eksplorasi hingga pemurnian dan pemasaran produk.

“Ada proses panjang yang harus diketahui oleh UKM atau ormas keagamaan sebelum terjun ke tambang,” kata Syafrizal.

Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanudin Abrar Saleng menambahkan, hal lain yang tak kalah penting bagi para 'pemain baru' di industri tambang ini adalah aspek keselamatan.

“Menciptakan industri tambang atau pengelolaan sumber daya alam ini setidaknya ada empat aspek yang harus diperhatikan, yaitu ketersediaan, keberlanjutan, keterjangkauan, keamanan atau safety. Keamanan adalah tugas negara, untuk melindungi (pekerja) dalam melakukan pekerjaan,” kata Abrar.

Lebih lanjut, Abrar mengatakan regulasi ini dapat berjalan sesuai harapan jika pemerintah juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan hukum pertambangan minerba menjadi lebih baik.

“Kalau penegakan hukumnya masih tebang-pilih, maka manfaat itu tidak akan pernah dirasakan, mau sebagus apa pun hukumnya,” ujar dia.

Baca juga: Wamen Helvi: Ada proses verifikasi buat UMKM kelola tambang

Baca juga: Komisi XII sebut pengelolaan tambang idealnya oleh badan usaha

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |