Jakarta (ANTARA) - Seiring dengan pesatnya perkembangan globalisasi dan kemudahan dalam menjalin hubungan sosial secara internasional, pernikahan antara WNI dan WNA kini semakin sering kita temui.
Hal ini membuka peluang bagi lahirnya anak-anak dengan kewarganegaraan ganda. Dalam konteks ini, pemahaman tentang fasilitas keimigrasian yang tersedia bagi mereka sangatlah penting, agar hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terlindungi dengan baik.
Kebijakan mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda di Indonesia mengatur status kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran atau kondisi tertentu yang memungkinkan mereka memiliki dua kewarganegaraan secara terbatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 6 mengatur bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda hanya dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sebelum itu jika telah menikah.
Setelah melewati batas usia tersebut, mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraannya dalam waktu paling lambat tiga tahun. Jika tidak memilih dalam batas waktu yang ditentukan, mereka dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Seiring perkembangan sosial dan kebutuhan hukum, kebijakan mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda juga terus diperbarui.
Salah satu regulasi terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2023.
Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, termasuk penerapan sistem pendaftaran secara elektronik, penyesuaian kriteria subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda, serta tambahan persyaratan dokumen tertentu untuk mempercepat proses administrasi.
Dengan perubahan ini, prosedur administrasi menjadi lebih mudah karena pemohon dapat mengajukan permohonan dan mengunduh dokumen melalui laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor imigrasi.
Affidavit : Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat mengajukan fasilitas keimigrasian berupa affidavit untuk menghindari kendala saat masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Fasilitas ini memberikan beberapa kemudahan, antara lain:
- Pembebasan dari kewajiban memiliki visa
- Pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali
- Pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana warga negara Indonesia
- Persyaratan dan Ketentuan dalam Fasilitas Keimigrasian
Untuk memanfaatkan fasilitas keimigrasian, Anak Berkewarganegaraan Ganda harus mematuhi ketentuan berikut:
- Menggunakan paspor yang sama saat masuk dan keluar dari Indonesia
- Jika menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi tetap akan memberikan tanda masuk atau tanda keluar serta membubuhkan cap keimigrasian pada kartu embarkasi atau debarkasi
- Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum memilih kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun dapat diberikan paspor biasa Indonesia dengan masa berlaku hingga mereka berusia 21 tahun
Baca juga: Mengamplifikasi kebijakan teranyar Anak Berkewarganegaraan Ganda
Baca juga: Kemenkumham: Anak berkewarganegaraan ganda di Aceh pilih jadi WNI
Baca juga: Imigrasi beri kemudahan pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025