Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer dari Jakarta II mendakwa mantan Widyaiswara Madya Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan RI Kolonel Inf. Eka Yogaswara telah melakukan penyerobotan terhadap tanah negara milik PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean Nomor 41 Jakarta Selatan.
"Dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut kesatu bahwa terdakwa pada waktu-waktu dan tempat tersebut di bawah ini sejak 2012 sampai dengan 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan 2023 bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean No. 41 Jakarta Selatan," kata Oditur Militer Kolonel Laut (H) Alfian Rantung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis.
Oditur melanjutkan, "Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak-tindak barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak di Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu."
Dalam pembacaan dakwaannya, Kolonel Alfian mengatakan bahwa Kolonel Eka Yogaswara mengaku sebagai ahli waris almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa selaku pemilik tanah. Tanah tersebut dimiliki secara turun temurun dengan dokumen berupa Girik No. 585 serta dokumen pendukung lainnya sebagai alas haknya.
Baca juga: PFN dukung penegakan hukum kasus penyerobotan tanah milik negara
Baca juga: Eka Yogaswara sebut tanah di Tendean bukan milik PT PFN
Atas hal tersebut, PFN lantas menempuh jalur hukum dan sengketa atas tanah tersebut. Kasus ini dimenangkan oleh PFN.
Direksi PFN beserta jajaran kemudian menemui Eka untuk melakukan mediasi pada tanggal 20 Februari 2022. Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu restoran yang juga berlokasi di atas tanah di Jalan Kapten Tendean Nomor 41 Jakarta Selatan.
"Namun, tidak ada kesepakatan karena terdakwa tetap menyatakan sebagai pemilik tanah meskipun telah ada keputusan kasasi," kata Kolonel Alfian.
Kolonel Alfian mengatakan bahwa Eka turut menyewakan tanah tersebut selama periode tersebut, dan menerima pembayaran dari penyewa dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 385 ayat (4) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP," kata oditur.
Oditur juga menuntut agar perkara terdakwa Kolonel Inf. Eka Yogaswara diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II.
Atas dakwaan tersebut, Kolonel Eka akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi.
Jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda sidang pembacaan eksepsi dari Kolonel Inf. Eka Yogaswara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025