MPR: Tumpang tindih aturan terkait pendidikan tinggi harus dibenahi

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan tumpang tindih aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi harus segera dibenahi dengan diawali pemetaan yang jelas.

"Karena antara peraturan satu dan lainnya jelas-jelas bertentangan sehingga penting untuk menetapkan prioritas aturan mana yang krusial untuk dibenahi," kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Rerie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).

Dia memberikan salah satu contoh peraturan yang tumpang tindih pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Aturan itu menyebutkan bahwa kesempatan dosen untuk meningkatkan kompetensi disyaratkan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat), seminar, loka karya, serta kegiatan lainnya.

"Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja," ujarnya.

Baca juga: Kemdiktisaintek pacu peran PTS tuntaskan masalah pendidikan tinggi

Untuk itu, Rerie mengatakan tumpang tindih aturan yang melahirkan tafsir beragam itu harus segera diperbaiki.

"Kita harus membiasakan diri untuk tidak menabrak aturan yang ada," ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia mendukung usulan MPRTNI untuk merelaksasi blokir efisiensi anggaran pada program atau kegiatan prioritas sebagai konsekuensi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rerie menyebut relaksasi blokir efisiensi anggaran itu dapat dilakukan pada anggaran penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) belanja operasional, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/Badan Layanan Umum (PNBP/BLU).

Dia pun mendorong pelaksanaan efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tetap mengacu pada ketentuan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada pelaksanaan otonomi perguruan tinggi, dia berharap MRPTNI bisa memberi petunjuk yang jelas terkait sejumlah permasalahan yang dihadapi, terutama perihal sinkronisasi otonomi akademik.

Dia juga meminta MRPTNI bisa memberikan informasi terkait standardisasi biaya minimum dalam menentukan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi.

"Dengan begitu, tidak terjadi lagi setoran uang kuliah diblokir," ucapnya.

Rerie pun mengingatkan bahwa saat ini cukup banyak dosen dengan keahlian tertentu akan memasuki masa pensiun sehingga perlu segera dicarikan solusi untuk menyediakan dosen pengganti, mengingat rumitnya persyaratan administrasi untuk menjadi dosen yang memenuhi kompetensi.

"Bila dampak kondisi itu tidak segera diantisipasi, nasib keberlanjutan belajar para mahasiswa jadi tidak jelas," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |