Menteri Trenggono: Pagar laut Tangereng dilimpahkan ke kepolisian

3 hours ago 2
Maka tindak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kepada aparat penegak hukum kepolisian.

"Maka tindak lanjut berikutnya seperti yang ada di media, itu sudah pindah ke sana (kepolisian). Dan kita dari sisi KKP, ada juga sudah melimpahkan ke sana," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Dalam sesi pendalaman itu, Johan menyoroti soal kesepakatan rapat yang dilakukan sebelumnya bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada 23 Januari 2025, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan agar melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

"Itu bukan hanya soal bapak bekerja dalam batas kewenangan saja, di poin tiga itu ada lagi soal koordinasi aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan institusi lain. Dan juga poin kelima yaitu merespon secara cepat cepat semua opini opini publik yang terkait dengan itu," kata Johan dalam rapat itu.

Merespon hal itu, Menteri Trenggono mengaku bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan ranah dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai kasus tersebut.

"Bahwa kemudian sesuai dengan ranah dan kewenangan, sudah kita lakukan. Tadi sudah saya jelaskan. Bahwa kemudian kita berkolaborasi atau berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain atau aparat yang lain, sudah kita lakukan Pak," ucap Trenggono.

Selain itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

Selama melalukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, Trenggono mengaku bahwa pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

"Bahkan (kepolisian) ikut di dalam proses. Nah sekarang saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan begitu juga. Nanti kami jelaskan. Jadi penyidik dari Bareskrim pun ikut juga bersama-sama di Kantor KKP untuk melakukan penyidikan," kata Trenggono.

"Dan satu lagi, kemudian kita juga dijadikan sebagai saksi ahli di sana. Itu koordinasinya Pak," timpal Trenggono menjawab pertanyaan Anggota Komisi IV DPR RI Johan.

Trenggono menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.

Pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Sementara itu, ketika awak media menemui Trenggono seusai rapat tersebut menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.

Baca juga: KKP pastikan layanan pelabuhan perikanan optimal selama Ramadhan

Baca juga: Menteri Trenggono: Kades Kohod dan staf pelaku pagar laut Tangerang

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |