Menteri Trenggono: Kades Kohod dan staf pelaku pagar laut Tangerang

3 hours ago 1
Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono yang ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa tersebut berinisial T merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di daerah tersebut.

"Sudah saya laporkan tadi di dalam (saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono.

Trenggono mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Meski begitu, Trenggono enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum atau kepolisian mengenai hal tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono.

Sementara itu, ketika awak media menanyakan apakah setelah ditetapkannya Kades Kohod dan stafnya sebagai pelaku, investigasi KKP terhadap pemagaran laut itu berlanjut. Trenggono mengaku bahwa saat ini pihaknya menjadi tim ahli dari kasus itu.

Dia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian.

"Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," kata Trenggono.

Pada rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Trenggono menyatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Trenggono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.

Dia mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kelautan Perikanan guna membahas isu-isu strategis di antaranya mengenai hasil investigasi pagar laut yang dilakukan KKP.

"Dan sudah disampaikan bahwa sudah ada dua orang tersangka yang sudah mengakui bahwa dialah yang bikin pagar laut itu. Dan akan membayar kompensasi dari pada pencabutan pagar laut itu sebesar Rp48 miliar," kata Titiek.

Titiek mengaku bahwa pihaknya mendapat laporan dari KKP yang sesuai dengan kewenangan dari kementerian tersebut.

"Jadi beliau menjelaskan tadi sebatas kewenangan KKP, untuk selebihnya dari itu KKP punya keterbatasan, kami juga sebagai anggota dewan juga punya keterbatasan. Sekarang (kasus pagar laut Tangerang) sudah ditangani aparat yang lebih berwewenang lagi," kata Titiek.

Baca juga: Trenggono: Kades siap bayar denda Rp48 miliar pagar laut Tangerang

Baca juga: KKP pastikan penindakan terkait pagar laut di Tangerang sesuai aturan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |