Menteri PANRB: Usulan sentralisasi dalam RUU ASN perlu lihat UU Pemda

3 weeks ago 14

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan usulan sentralisasi mutasi perpindahan jabatan aparatur sipil negara (ASN) ke pemerintah pusat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN, perlu melihat aturan dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda).

Dia pun belum mengetahui lebih jauh terkait usulan sentralisasi meritokrasi ASN ke pemerintah pusat itu. Menurut dia, pihaknya masih menunggu proses RUU ASN yang akan dibahas DPR RI.

"Kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU Pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU Pemda-nya," kata Rini setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: RUU ASN dibahas di Komisi II DPR atas penugasan Baleg

Menurut dia, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan RUU yang diusulkan inisiatif dari DPR RI. Dia mengaku belum mengetahui materi perubahan yang akan dibahas.

"Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, bisa ditanyakan ke Komisi II atau Badan Legislasi," kata dia.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa Kementerian PANRB saat ini tengah menyelesaikan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Menurut dia, RPP itu masih membutuhkan pembahasan konsep.

Baca juga: Komisi II DPR sebut RUU ASN atasi soal ASN tidak netral pada pilkada

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa ada usulan perubahan dalam RUU ASN yang akan menarik kewenangan mutasi perpindahan jabatan ASN dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Hal itu, kata dia, dilakukan untuk memperbaiki jenjang meritokrasi agar ASN yang memiliki kualitas bisa lebih berkembang, serta untuk menangani masalah-masalah netralitas ASN dalam pemilu.

"Tahapannya apa yang sedang kami lakukan, kami sekarang serahkan ke Badan Keahlian DPR. Biar mereka mengkaji dulu," kata Rifqi.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |