Menteri Imipas rinci 19.337 narapidana lolos verifikasi untuk amnesti

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merinci pemberian amnesti kepada 19.337 narapidana (napi) yang lolos tahapan verifikasi dan asesmen.

"Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pertama, kata dia, pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di bawah ambang batas tertentu sebanyak 2.591 orang.

Lalu, pengguna narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial (SEMA 4/2010) sebanyak 15.447 orang.

"Namun jumlah ini akan kami telaah kembali mengingat SEMA Nomor 4 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti, sedang yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai," ujarnya.

Kedua, lanjut dia, pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik sebanyak 5 orang.

"Dan terkait Pasal ITE 377 orang. Jumlah ini akan kami telaah kembali," ucapnya.

Ketiga, tambah dia, narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, dengan kategori sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang; orang dengan gejala kejiwaan 73 orang; lansia di atas tujuh puluh tahun 110 orang; disabilitas 2 orang; perempuan hamil 6 orang; perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang; anak binaan 409 orang; dan narapidana makar 10 orang.

Dia lantas menjelaskan bahwa terdapat 183 narapidana menjalani subsider; 74 narapidana telah meninggal dunia; 5 narapidana telah bebas rehabilitasi, 1.988 narapidana telah bebas integrasi; 2.319 narapidana telah bebas.

Selain itu, ujarnya lagi, terdapat 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi. Adapun
sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, awalnya pemberian amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.

"Dari hasil verifikasi awal ini selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk selanjutnya dilakukan verifikasi secara seksama," kata dia.

Baca juga: Menkum tegaskan napi tipikor-pengedar narkotika tak diberikan amnesti

Baca juga: Menteri Imipas: Amnesti 19 ribu napi masih dibahas dari 44 ribu

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |