Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap 5.564 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terkait keimigrasian sepanjang 2024.
"Hasil dari pengawasan orang asing, terdapat 5.564 pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum keimigrasian," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari 130 WNA yang dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian, dan 5.434 WNA dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian (tindakan administratif keimigrasian/TAK).
Adapun empat besar TAK yang dilakukan pihaknya, yakni berupa tindakan deportasi dan usulan penangkalan 2.564; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat 1.437; deportasi 1.406; tindakan keimigrasian lainnya 91.
Dia menyebut penegakan hukum keimigrasian tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 124,13 persen jika dibandingkan tahun 2023.
"Jumlah pelanggaran keimigrasian yang dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian tahun 2023 sebanyak 58 WNA, pada tahun 2024 sebanyak 130 WNA," paparnya.
Dia juga menyebut jumlah pelanggaran yang dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 62,16 persen, dari 3.351 WNA pada tahun 2023, menjadi 5.434 WNA pada tahun 2024.
Dia menyebut pihaknya juga telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap WNA di Indonesia sebanyak 12.489 kegiatan sepanjang tahun 2024.
"Pengawasan di bawah kendali pusat sebanyak 1.630 kegiatan, sedangkan pengawasan di bawah kendali satuan kerja terdapat 10.859 kegiatan," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa di Provinsi Bali sendiri, Kemen Imipas bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM baru sama mencabut perizinan perusahaan dari 267 penanaman modal asing (PMA) yang ada di Bali.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan investasi serta mencegah dampak negatif PMA terhadap ekonomi dan masyarakat lokal.
"Atas upaya pencabutan tersebut Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM melakukan operasi Bumi Putera dalam rangka mengevaluasi status keimigrasian para WNI tersebut," kata dia.
Baca juga: Imipas sebut perjalanan luar negeri masih normal terkait #KaburAjaDulu
Baca juga: Menteri Imipas bantu awasi pencekalan kasus pagar laut jika diminta
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025