Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi akan mengunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Kamis (17/4), guna memantau langsung perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM.
"Untuk kasus di UGM, kami akan ke Yogyakarta lusa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena ada keputusan tegas yang sangat baik yang dilakukan oleh civitas akademika UGM," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.
Menurut Arifah, keputusan civitas UGM yang telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen patut menjadi contoh bagi kampus-kampus lain, terutama bila terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Ini bisa menjadi perhatian kampus-kampus lainnya, apabila terjadi kasus serupa jangan ditutupi karena membawa nama baik kampus, melainkan harus transparan dan terbuka, kemudian dilakukan penyelesaian, demi kebaikan kita semua," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Baca juga: Komnas HAM: Hukuman dosen UGM dan dokter PPDS harus diperberat
Baca juga: Menteri PPPA: Ada relasi kuasa menyimpang dalam kekerasan seksual UGM
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) Provinsi D.I. Yogyakarta untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, layanan psikologis, dan bantuan hukum yang komprehensif.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual menimpa 13 mahasiswi yang diduga dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2023 sampai dengan 2024.
Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan terhadap korban berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan.
Pihak UGM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi, serta telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Unhas dalami kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi
Baca juga: PPKS Unram usulkan pemberhentian sementara dosen terlibat pelecehan
Baca juga: DPRD NTB desak polisi usut tuntas peleceh 10 mahasiswi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025