Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan jajarannya untuk tidak menggunakan data lain selain Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan pemberdayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mensos usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang DTSEN.
Baca juga: Mensos pastikan penyesuaian anggaran tidak ganggu layanan publik
“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang. Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Mensos dalam apel pagi di halaman Kantor Kemensos Salemba, Jakarta pada Senin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Inpres DTSEN tersebut melarang penggunaan data lain guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.
Dengan data yang terintegrasi, lanjutnya, program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.
Pada kesempatan itu, Mensos juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar Unit Kerja Eselon (UKE) I dalam mendukung program pemberantasan kemiskinan.
Menurutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjen Rehabilitasi Sosial, serta Ditjen Pemberdayaan Sosial harus bekerja sebagai satu kesatuan dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Baca juga: Kemensos & KemenPPPA ajak Muslimat NU kerja sama entaskan kemiskinan
Ia menambahkan, dalam upaya meningkatkan efektivitas program, Kemensos juga mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mereka bisa mandiri dan keluar dari data penerima bantuan sosial.
“Yang ada dalam data harus segera dikeluarkan, jangan membuat mereka nyaman dan demotivasi. Selama ini ada 15 tahun yang menerima Bansos, 10 tahun yang menerima Bansos. Itu namanya membuat orang nyaman, membuat keluarga itu demotivasi, maunya yang menerima Bansos,” imbuhnya.
Mensos menegaskan, semakin banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang beralih ke program pemberdayaan, maka semakin sukses kinerja Kemensos dalam pemberantasan kemiskinan.
Bagi KPM yang belum siap langsung beralih dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, pihaknya akan melakukan proses rehabilitasi sosial.
"Setelah rehabilitasi, mereka akan masuk tahap pemberdayaan, lalu graduasi tahap pertama, hingga akhirnya mencapai graduasi tahap kedua,” katanya.
Oleh karena itu, Mensos pun mengajak seluruh jajarannya untuk mengikuti proses bisnis yang sudah ditetapkan dan bekerja dengan prinsip terarah, terpadu, dan berkelanjutan demi mensukseskan program pemberantasan kemiskinan di Indonesia.
Baca juga: Kemarin, pemerintah pastikan efisiensi tak pengaruhi layanan publik
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025