Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Atas mengatakan bahwa keberadaan Badan Legislasi Nasional dibutuhkan untuk mereformasi pihak yang berwenang menjalankan tugas menggodok rancangan produk legislasi di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
"Intinya kami butuh untuk melakukan reformasi menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," kata Supratman ditemui usai menghadiri rapat kerja Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia pun menyebut ada beragam alternatif dalam pembentukan Badan Legislasi Nasional. Meski demikian, dia mengaku sejauh ini belum ada pembicaraan di internal pemerintah terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional.
"Bentuknya bisa berubah, kayak seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan, atau Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal. Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah, itu alternatifnya masih panjang," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pembentukan perundang-undangan di internal pemerintahan saat ini diampu oleh Kementerian Hukum, di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP).
"Mulai dari perencanaan sampai semua pembentukan, pengesahan itu semua, kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara, karena akibat perubahan revisi Undang-Undang tentang PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Nah, kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden," katanya.
Baca juga: Menko Yusril singgung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional
Dia menyebut Kementerian Hukum akan ikut memberikan dukungan terhadap kehadiran Badan Legislasi Nasional, sebagaimana dukungan yang diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ya, tergantung Presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum enggak ada masalah," ucapnya.
Dia lantas berkata, "Pokoknya apa pun yang Presiden anggap baik maka sebagai pembantu Presiden kami patuh."
Sebelumnya, Selasa (11/2), Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang bertugas menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
"Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah," kata Yusril saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025