Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah yang baru saja dibentuknya segera langsung bekerja menyelesaikan permasalahan koperasi.
"Satgas ini akan langsung bekerja," kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Budi mengatakan Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi," kata dia.
Menurutnya, ruang lingkup Satgas adalah sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
"Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi," kata Menkop.
Menurut Budi, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.
"Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU," ujarnya.
Saat ini, kata Budi Arie, ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan, antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Selain merevitalisasi delapan koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.
"Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kabupaten/kota. Selain itu strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi," kata dia.
Menurut Budi, keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.
"Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Baca juga: Menkop: Tambahan Rp10 triliun untuk LPDB-KUMKM bersumber dari APBN
Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.
"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," kata dia.
"Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Menkop sebut program MBG jadikan perajin tahu-tempe pemasok bahan
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025