Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pentingnya mendengar pendapat anak-anak dalam penyusunan peraturan perlindungan anak di ruang digital.
"Sekali lagi, pentingnya masukan dari perwakilan anak berbagai usia, maupun latar belakang, termasuk suku dan juga kedaerahan," ujar Meutya pada acara Hari Keamanan Berinternet tahun 2025 Kementerian Komunikasi dan Digital di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa.
Mendengar pendapat anak-anak menjadi salah satu upaya Kemkomdigi untuk menyusun perlindungan anak di ruang digital. Selain pakar anak-anak dan organisasi nonpemerintah, kelompok anak-anak menjadi salah satu pemangku kepentingan yang perlu didengar pendapatnya.
Baca juga: Presiden segera umumkan regulasi perlindungan anak di ruang digital
Dalam satu minggu ini, Meutya mengatakan sudah kelompok kedua anak-anak yang berkunjung ke Kemkomdigi. Setiap satu atau dua hari, kelompok anak-anak lainnya juga akan datang ke Kemkomdigi untuk didengar pendapatnya.
Indonesia pada 2020 berada di peringkat 26 dari 30 negara di dunia dalam Indeks Keamanan Anak di Internet. Namun pada 2023, Indonesia mengalami lonjakan yang luar biasa, peringkatnya naik ke kategori kuartil kedua dalam indeks tersebut.
Menurut Meutya, lonjakan positif tersebut hasil dari keputusan berani dan kerja sama pemerintah. Kemudian juga inklusi masyarakat dan hasil dari komitmen negara yang menjadikan dunia digital sebagai tempat lebih aman bagi anak-anak.
Baca juga: Menkomdigi apresiasi FJPI bantu lindungi keamanan ruang digital anak
"Tapi kita juga tidak cukup puas untuk berada di posisi second quartile (kuartil kedua) dalam Child Online Safety Index (Indeks Keamanan Anak di Internet)," jelas Meutya.
"Kita tentu ingin terus meningkatkan keamanan anak-anak di ruang digital, karena itu pemerintah saat ini terus melakukan dan memikirkan berbagai cara," tambahnya.
Langkah konkret Kemkomdigi dalam hal perlindungan anak di ruang digital juga dengan penguatan regulasi. Regulasi yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penguatan yang dilakukan Kemkomdigi yakni dengan melakukan penyusunan tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggara sistem elektronik.
"Ini yang sedang atau sudah memasuki tahap akhir. Kemarin kami juga sudah laporkan kepada Presiden Insya Allah dalam waktu dekat dapat beliau umumkan terkait aturan ini," pungkasnya.
Baca juga: Menkomdigi: Indonesia berpeluang jadi pemimpin AI negara berkembang
Baca juga: Menkomdigi sampaikan komitmen bangun tata kelola AI inklusif
Baca juga: Menkomdigi Resmikan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, Percepat Transformasi Digital Indonesia
Pewarta: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025