Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons adanya aksi demonstrasi Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) yang menuntut hak upah yang belum dibayarkan selama enam bulan serta menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggota serikat pekerja.
Ia menilai PHK harus menjadi opsi terakhir bagi perusahaan setelah melalui proses perundingan dengan pekerja.
"Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu," kata Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis.
Saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan soal hal tersebut.
"Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK, nanti kita lihat, nunggu laporannya seperti apa," ujarnya.
Aksi demonstrasi yang dilakukan SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja, tanpa melalui komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena karyawan dari serikat lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi.
Dalam siaran persnya, SP-KFC menyebut bahwa PHK yang dilakukan KFC Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Serikat pekerja juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC.
Beberapa pekerja serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-KASBI justru langsung di-PHK.
Ini dianggap melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, karena banyak gerai yang masih beroperasi.
Serikat pekerja menilai pesangon 0,5 kali gaji yang diberikan melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, serta perusahaan tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.
Oleh karena itu, mereka menggelar aksi massa dan kampanye serentak dengan dua tuntutan utama.
Pertama, KFC mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi.
Kedua, KFC membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan.
Baca juga: Menaker sebut PP 6/2025 bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja
Baca juga: Menaker: Pekerja ter-PHK diberi stimulus JKP, pelatihan dan prakerja
Baca juga: Menaker sebut ada usulan bentuk satgas tangani persoalan PHK
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025