Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait soal tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol).
“Tadi pagi saya sudah bicara dengan Ibu Menkomdigi (Meutiya Hafid), dan sebelumnya kita juga sudah sounding kepada Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi). Kita sedang melihat bagaimana kita bisa mengeluarkan sebuah persepsi yang sama,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin.
Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1). Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan bahwa salah satu bentuk acuan Kemnaker terkait pemberian bonus hari raya bagi pekerja angkutan daring oleh platform mereka adalah melihat THR sebagai salah satu “budaya” menjelang perayaan Idul Fitri setiap tahunnya.
“Kata kuncinya, THR ini adalah budaya kita, dan kita jadikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha (platform) dan kemudian driver itu memang (harus) harmonis (dan saling menguntungkan) bersama-sama,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, pemerintah hadir mendengarkan aspirasi para pengemudi ojek daring sebagai bentuk keberpihakan.
“Kami hadir di sini, kita ingin wujudkan jaminan kesejahteraan, perhatian pengusaha, hubungan industrial yang baik, dan saling menguntungkan,” tegas Yassierli.
“Kita inginkan bagaimana momentum soal (tuntutan pemberian) THR ini membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan teman-teman driver. (Aspirasi dari pekerja) Ini adalah proses regulasi yang harus kita lewati,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: Demo di Kemnaker, Serikat pengemudi ojol tuntut dapat THR
Baca juga: Wamenaker soroti status kemitraan antara ojol dan aplikator
Baca juga: Wamenaker: Tuntutan ojol soal THR adalah hal rasional
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025