Mahasiswi UNP diduga jadi korban pelecehan seksual oknum PN Sukabumi

5 hours ago 2
"Kami mengecam perbuatan oknum PN Sukabumi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didik kami, namun kami tidak mengecam lembaga PN Sukabumi,"

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Seorang mahasiswi Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi di ruang kesehatan PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Jabar.

"Kami mengecam perbuatan oknum PN Sukabumi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didik kami, namun kami tidak mengecam lembaga PN Sukabumi," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP Sukabumi Rida Ista Sitepu di Sukabumi, Kamis.

Rida atas nama UNP juga mengapresiasi langkah cepat PN Sukabumi yang dikomandoi langsung pimpinannya mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Selain itu, lembaga tersebut pun tidak mentolerir oknum pegawai honorernya yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual dengan memberikan memberikan sanksi tegas berupa penonaktifan.

Pihak kampus baru mengetahui kejadian ini setelah adanya laporan yang masuk ke Satgas PPKS pada Senin (24/2). Kemudian pada Selasa (25/2), pihaknya memanggil korban untuk diminta keterangan.

Dari keterangan korban yang merupakan mahasiswi jurusan hukum tersebut, kampus mendapatkan informasi kronologis kejadian. Sebelumnya korban mengaku tidak berani dan malu melaporkan kasus yang baru dialaminya itu.

Kemudian pada Rabu (26/2), Satgas PPKS UNP mendatangi PN Sukabumi untuk berkoordinasi dan pihaknya mengapresiasi pimpinan lembaga tersebut yang menyambut baik kedatangan tim satgas.

Bahkan, pimpinan PN Sukabumi datang langsung ke kampus untuk bertemu dengan korban dan memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dan pelakunya dijatuhi sanksi tegas.

Sementara, Juru Bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan toleransi kepada oknum pegawai honorer yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi UNP yang tengah magang di PN Sukabumi.

Selain itu, telah mengambil langkah-langkah pada kasus ini yakni dengan memanggil pelaku dan juga korban. Selain itu, memberikan klarifikasi terhadap kasus ini yang awalnya sempat viral di media sosial video terkait kejadian tersebut yang di mana dalam video itu disebutkan kekerasan seksual, tetapi faktanya adalah pelecehan seksual.

Selanjutnya memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku dengan cara dinonaktifkan dari seluruh tugasnya sebagai pegawai honorer PN Sukabumi.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kejadian pelecehan seksual berawal saat korban yang tengah magang di PN Sukabumi tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang pada Kamis (20/2).

Kemudian korban pun dibawa oleh pegawai PN Sukabumi ke ruang kesehatan untuk diberikan pengobatan. Di ruang tersebut hanya ada terduga pelaku dan korban.

Melihat korban yang tengah tidak sadarkan diri, terduga pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan tindakan asusila dengan cara menggerayangi tubuh dan bagian sensitif korban.

Ternyata, korban pada saat itu dalam kondisi setengah sadar dan melihat serta merasakan apa yang telah dilakukan terduga pelaku kepada dirinya.

Oknum pegawai yang mengetahui bahwa korbannya sadar langsung meminta maaf atas perbuatannya itu dan meminta korban tidak memperpanjang kasus ini.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |