LPSK hitung restitusi yang diajukan anak korban penembakan bos rental

1 week ago 6
Kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya korban tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penghitungan terhadap ganti rugi (restitusi) yang diajukan anak korban penembakan bos rental di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nur Herawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: LPSK beri pendampingan fisik untuk tujuh saksi penembakan bos rental

Menurut Sri, dalam kasus penembakan hingga korban tewas yang terdampak ini bukan hanya keluarga atau korban saja.

"Kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya korban tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain," ujar Sri.

Baca juga: Sidang kasus penembakan bos rental akan digelar dua kali dalam sepekan

LPSK juga sudah berkomunikasi dengan Oditur Militer terkait restitusi yang diajukan oleh kedua anak korban yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra serta saksi Ramli.

"Saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan auditor ya, bahwa kita akan mengajukan restitusi dan Pak Auditor menyampaikan, dipersilahkan untuk menyampaikan penghitungan restitusi tersebut," jelas Sri.

Adapun LPSK memberikan perlindungan secara fisik kepada tujuh saksi kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

Tujuh saksi tersebut antara lain Agam Muhammad Nasrudin, Rizky Agam Syahputra, Muhammad Isra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Acung, Syamsul Bachri alias Agus, dan Ramli.

Baca juga: Sidang lanjutan penembakan bos rental mobil periksa 9 saksi pada Senin

Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |