Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Senin

2 months ago 23

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Senin.

Dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Masyarakat dapat mendatangi gerai layanan tersebut mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Di lokasi gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang masih aktif atau akan habis. Sementara bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena ada perbedaan dokumen.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |