Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta setelah libur peringatan Hari Waisak dan cuti bersama pada 12 dan 13 Mei 2025.
Layanan SIM Keliling ini dibuka untuk membantu warga masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara mereka pada Rabu.
Menurut Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro, gerai SIM ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM, para pemohon diminta mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi.
Persyaratan yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Kamis, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025