KTP Anda hilang? Ini cara dan syarat mengurusnya

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. KTP memiliki peran penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pembuatan rekening bank, dan pengajuan kredit.

Oleh karena itu, jika KTP hilang, segera lakukan langkah-langkah pengurusannya agar dapat memperoleh penggantinya.

Baca juga: KPK tangkap buronan korupsi KTP-el Paulus Tannos

Persyaratan mengurus KTP yang hilang

Sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat kehilangan dari kantor polisi: Diperlukan sebagai bukti resmi bahwa KTP Anda benar-benar hilang.
  2. Surat pengantar dari RT/RW: Surat ini dibutuhkan untuk mengurus penggantian KTP di kantor kelurahan.
  3. Formulir permohonan KTP elektronik baru: Dapat diperoleh dari kantor kelurahan.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti kependudukan yang masih berlaku.
  5. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada): Jika memiliki salinan KTP yang hilang, ini dapat mempermudah proses penggantian.
  6. Pas foto berwarna:
  • Ukuran 3x4 cm (2 lembar) untuk keperluan di kelurahan.
  • Ukuran 4x6 cm (2 lembar) untuk keperluan di kecamatan.
  • Latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan biru untuk tahun kelahiran genap.

Langkah-langkah mengurus KTP hilang secara offline

  1. Melapor ke kantor polisi terdekat: Buat laporan kehilangan dan dapatkan surat keterangan kehilangan KTP.
  2. Mengurus surat pengantar di RT/RW: Datang ke ketua RT untuk meminta surat pengantar, lalu lanjutkan ke RW.
  3. Mengurus surat pengantar dari kelurahan: Serahkan surat dari RT/RW ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru.
  4. Mendatangi kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan serahkan kepada petugas.
  5. Proses verifikasi dan pencetakan KTP: Setelah dokumen diperiksa, KTP baru akan dicetak. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
  6. Pengambilan KTP baru: Setelah selesai, KTP dapat diambil langsung oleh pemiliknya dan tidak dapat diwakilkan.

Baca juga: Baru menikah? Berikut cara mengubah status perkawinan di KTP-el

Cara mengurus KTP hilang secara online

Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan KTP hilang secara online melalui situs web Dukcapil masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs web Dukcapil daerah tempat tinggal Anda
  2. Daftar sebagai pengguna baru
  3. Pilih opsi "Mengurus KTP Hilang"
  4. Unggah dokumen persyaratan, seperti surat kehilangan, Kartu Keluarga, dan foto KTP (jika ada).
  5. Tunggu verifikasi dari Dukcapil.
  6. Cetak KTP baru di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Jika pengajuan disetujui, kunjungi ADM terdekat untuk mencetak KTP elektronik Anda.
  7. Bawa dokumen asli saat pengambilan KTP, pastikan membawa dokumen yang telah diunggah untuk proses verifikasi.

Catatan penting

  • Layanan online tidak tersedia di semua daerah, sehingga pastikan untuk mengecek terlebih dahulu apakah Dukcapil wilayah Anda menyediakan layanan ini.
  • Jika KTP hanya rusak dan tidak hilang, Anda tidak perlu melapor ke polisi. Cukup bawa KTP yang rusak ke kelurahan untuk penggantian.
  • Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki agar proses penggantian berjalan lancar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengurusan KTP yang hilang dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Segera lakukan pengurusan agar identitas Anda tetap terjaga dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif.

Baca juga: Tidak perlu sidang, begini cara betulkan nama yang salah di KTP-el

Baca juga: Mengapa ada kolom golongan darah di KTP?

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |