Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Korban ini dikumpulkan di dalam apartemen untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, saat penangkapan terhadap pelaku SM (56) dan TR (29) pada Selasa (4/2) ada 16 wanita yang menjadi korban baik usia dewasa maupun di bawah umur.
"Korban perempuan rata-rata dari daerah Jawa Barat dan ada juga yang dari Jawa Tengah," kata dia.
Selain itu, cara pelaku merekrut calon korban dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah ada di Jakarta untuk mengabarkan teman di kampung diajak ke Jakarta.
"Awalnya dipekerjakan sebagai penjaga warung makan dan kemudian ada opsi penawaran apakah ingin punya penghasilan lebih dan ditawarkan untuk menjadi pekerja seks dengan penghasilan tinggi," kata dia.
Baca juga: Polisi ungkap tindak pidana perdagangan orang di Jakarta Utara
Selain itu saat memberikan pelayanan seks, pelanggan membayar Rp2 juta per transaksi tapi korban tidak dapat mengambil uang itu secara langsung setelah melaksanakan pekerjaan.
Ia menjelaskan, uang tersebut dikelola dalam satu rekening tersangka dan korban hanya bisa mengambil pada momen tertentu.
Pelaku mengatur benar pendapatan dan pengeluaran korban. "Jadi kalau korban ini mau membeli sesuatu atau ada kebutuhan, maka minta kasbon kepada pelaku ," kata dia.
Selain itu, para korban juga diminta menabung uang milik mereka di rekening pelaku dan kenyataan korban tidak pernah mendapatkan upah Rp1,8 juta per transaksi yang mereka lakukan.
Kedua pelaku ini juga tidak melarang korban untuk keluar dari apartemen atau pulang ke rumah mereka tapi uang mereka ditahan sehingga korban ini akan kembali lagi.
"Korban hanya diberikan pokok uang makan, uang sabun dan pembelian kebutuhan pribadi," kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku perdagangan orang di Jaksel
Ia mengatakan, pelaku juga menawarkan jasa korban melalui media sosial (medsos) dan ada juga secara tradisional, yakni dari mulut ke mulut
Apabila korban diminta dibawa ke satu tempat bisa diantarkan. "Mereka sudah beroperasi lima tahun lebih. Tidak hanya di Jakarta Utara, tapi di seluruh tempat ke Jakarta," kata dia.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus TPPO di apartemen di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) yang menghasilkan uang mencapai Rp1 miliar.
"Kami menangkap pelaku SM (56) yang berperan sebagai pelaku utama perdagangan orang dan pelaku kedua berinisial TR (29) berperan membantu pelaku utama menjalankan aksi pidana ini," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasag Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 76 F Juncto Pasal 83 dan atau 76 Juncto 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025