Korban penembakan Ramli tak hadir di pengadilan karena kondisi drop

4 hours ago 2
Yang sudah ada saudara Ajat dengan saudara Isra alias Ires. Sedangkan dua lagi berhalangan

Jakarta (ANTARA) - Korban penembakan tiga anggota TNI AL yang masih hidup yakni Ramli tak bisa menghadiri sidang lanjutan keempat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur karena kondisi kesehatannya drop.

"Saudara Ramli, kami sudah mendapat surat dari RSUD Tangerang yang bersangkutan drop dan masih menjalani perawatan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.

Baca juga: Kamis, Pengadilan Militer akan periksa terdakwa penembakan bos rental

Awalnya, oditur memastikan kehadiran saksi dalam sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

"Yang sudah hadir siapa?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.

"Yang sudah ada saudara Ajat dengan saudara Isra alias Ires. Sedangkan dua lagi berhalangan," jawab Gori.

Selain itu, Gori menjelaskan hari ini hanya kedatangan dua saksi saja, sedangkan korban Ramli masih dalam masa perawatan. Lalu saksi Nengsih (45) berhalangan hadir karena sakit juga.

Baca juga: Sidang penembakan bos rental bakal periksa empat saksi

"Sedangkan untuk Nengsih kami dapat informasi dari rekan-rekan Polresta Tangerang, yang bersangkutan sakit," ucap Gori.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta berencana menggelar sidang lanjutan yang keempat kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada hari ini (27/2) dengan agenda memeriksa saksi hingga korban penembakan yang masih hidup yakni Ramli.

Baca juga: Polisi ungkap pelaku penembakan bos rental terekam CCTV

Sehingga, saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan lanjutan pada hari ini yakni Nengsih (45), Isra alias Ires (39), Ajat Supriatna (29), dan saksi tambahan sekaligus korban selamat dari penembakan yang merupakan rekan almarhum pemilik rental yakni Ramli.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |