Jakarta (ANTARA) - Komisi XII DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendalami dugaan pelanggaran ketidaksesuaian dokumen terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido dan di saat bersamaan meminta pihak pengelola melakukan perbaikan sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR RI dengan KLH serta PT MNC Land Lido selaku pengelola KEK Lido di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2) Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi membacakan kesimpulan hasil rapat yang meminta PT MNC Land Lido untuk segera memenuhi dan melengkapi seluruh dokumen izin lingkungan dan melaporkan secara periodik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi XII DPR RI mendesak Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk segera mendalami dugaan pelanggaran ketidaksesuaian dokumen yang dilakukan PT MNC Land Lido," kata Bambang.
Dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyampaikan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.
"Tahun 2021 PT MNC Land Lido mendapatkan status Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan PP 69/2021 namun tidak melakukan perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan," kata Rizal.
Baca juga: Komisi XII DPR panggil pengelola KEK Lido karena lanjutkan pembangunan
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pengawasan dan evaluasi dokumen lingkungan ditemukan master plan pada 2016 terdapat 11 kegiatan dalam dokumen atas nama PT Lido Nirwana Parahayangan, sementara master plan 2021 milik PT MNC Land Lido terdapat 21 kegiatan.
Di sisi lain, pengusaha sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyebut bahwa dokumen Amdal itu diproses oleh pihaknya pada 2017 usai mengambil alih PT Lido Nirwana Parahayangan. Selang beberapa bulan, menurutnya, nama perusahaan tersebut diganti PT MNC Land Lido.
"Jadi Amdal yang kami urus itu, yang keluar tahun 2017 atas nama PT LNP, termasuk pembangunan hotel yang sekarang berdiri itu. Jadi memang hotel itu sudah terkover, sudah sesuai dengan Amdal tersebut, terus di tahun yang sama kami ganti nama, namanya PT MNC Land Lido," jelas Direktur Utama PT MNC Land Lido Hary Tanoesoedibjo.
Baca juga: Komisi XII DPR soroti perlunya transformasi sektor pertambangan
Dengan demikian dia menyatakan bahwa pihak yang mengurus Amdal tersebut adalah pihak yang sama, memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi oleh pihaknya.
"Seandainya begini pergantian nama itu terjadi tahun 2016, kekisruhan, kesimpangsiuran tidak akan terjadi," demikian Hary Tanoesoedibjo.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025