Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan pihaknya tengah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal untuk memberikan efek jera.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penindakan hukum terhadap TPA ilegal Limo di Kota Depok dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin di Bandung, Jawa Barat.
"Harapannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku TPA ilegal dan tidak lagi ada TPA-TPA ilegal lainnya di Indonesia," kata Rizal.
"Karena TPA ilegal itu yang pasti mereka tidak terkelola dengan baik sehingga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan juga mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat," tambahnya.
Dia memberikan contoh bagaimana TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok memberikan dampak luar biasa kepada lingkungan. TPA yang beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun itu tidak hanya melakukan penumpukan sampah yang menyebabkan longsor tapi juga pembakaran terbuka (open burning) yang diduga berkontribusi dalam pencemaran udara di sekitar kawasan.
Akibat adanya TPA ilegal yang berada di lahan seluas 3,75 hektare tersebut, warga sekitar TPA ilegal itu juga melaporkan merasakan dampak negatif, termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo kemudian melakukan pelaporan kepada KLH terkait pencemaran lingkungan serta sempat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hak warga untuk lingkungan yang bersih dan sehat.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sendiri sudah melakukan inspeksi ke TPA liar Limo pada November lalu untuk memastikan penghentian kegiatan.
Deputi Bidang Gakkum KLH kemudian melakukan penangkapan seorang tersangka berinisial J yang merupakan pengelola TPA ilegal Limo. Dia sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta sebelum akhirnya pada hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama barang bukti kasus TPA ilegal Limo untuk melanjutkan proses hukum.
Untuk TPS Pasar Caringin sendiri, Menteri LH dalam pernyataan pada Sabtu lalu (22/2) bahwa KLH sedang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah pihak pengelola tidak melakukan arahan yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup baik Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bandung.
Baca juga: Proses hukum, KLH serahkan pengelola TPA ilegal Limo ke Kejari Depok
Baca juga: Menteri LH minta pemda bergerak tertibkan TPA ilegal di daerahnya
Baca juga: KLH fokus tangani TPA ilegal di Jabodetabek tindak pembakaran terbuka
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025