Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026.
Ikan Napoleon yang dilepasliarkan tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome and Principe yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk penyelamatan sumber daya perikanan yang diamankan dalam kondisi hidup.
"Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Pung Nugroho.
Pung menjelaskan apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, tindakan penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami.
Menurut dia, langkah tersebut bertujuan menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap memperhatikan aspek konservasi.
Baca juga: KKP mulai diskusi opsi Carbon Capture Storage di laut
Baca juga: KKP: TPST 3R Seminyak Bali contoh nasional kurangi sampah di laut
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Halid K. Jusuf mengatakan proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap dengan mempertimbangkan jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi cuaca yang mendukung.
"Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan," ujar Halid.
Halid menyebut bahwa kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan ikan Napoleon.
"Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini," katanya.
KKP mencatat ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan karang bernilai ekonomi tinggi yang pemanfaatannya diatur secara ketat untuk menjaga kelestarian populasinya di alam.
Baca juga: KKP ajak berbagai elemen kelola laut peringati Hari Laut Sedunia
Baca juga: KKP tindak 1.210 kapal ilegal dan cegah kerugian negara Rp16,6 triliun
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































