Kisruh Pertamax oplosan, apa yang sebenarnya terjadi?

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kisruh dugaan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax yang menyeret Pertamina ke pusaran kontroversi adalah cerminan dari sebuah krisis kepercayaan.

Di satu sisi, PT Pertamina Patra Niaga telah menyatakan dengan tegas bahwa mereka tidak melakukan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) impor RON 90 menjadi RON 92.

Produk yang mereka terima dari kilang dan impor sudah sesuai standar, dan di terminal BBM hanya dilakukan penambahan warna serta zat aditif, tanpa mengubah nilai oktan.

Sebagaimana Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo yang menyebutkan bahwa penambahan zat aditif pada bahan bakar minyak Pertamax atau RON 92 bersifat untuk meningkatkan performa.

Bahkan, sistem quality control mereka menggunakan teknologi Electronic Test Report Internal Pertamina (ELTRO) untuk memastikan kualitas BBM tetap sesuai spesifikasi.

“Jadi tidak betul bahwa Pertamax ini adalah produk oplosan, karena kita tidak melakukan hal tersebut," kata Ega berkali-kali, menegaskan.

Penjelasannya panjang lebar tentang terminal-terminal penyimpanan di Pertamina Patra Niaga yang tidak memiliki fasilitas blending untuk produk gasoline. Alih-alih, hanya ada fasilitas penambahan aditif dan pewarna.

Kata Ega juga bahwa pengoplosan tidak mungkin dilakukan, mengingat Pertamina Patra Niaga dan badan usaha lainnya diawasi oleh pemerintah, baik secara distribusi maupun kualitas. Selain itu, sampling dari BBM milik Pertamina Patra Niaga juga secara rutin dilakukan pemeriksaan oleh pihak independen.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga untuk periode 2018 hingga 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun (pada 2023), sehingga diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah dengan prakiraan kasar mencapai Rp968,5 triliun.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi praktik pengoplosan BBM yang merugikan negara.

Ketika tersangka telah ditetapkan, namun perseroan menyangkal, maka masyarakat pun mempertanyakan. Apa yang sebenarnya terjadi?

Sebab dalam polemik ini bukan hanya tentang dugaan Pertamax oplosan, tetapi lebih besar dari itu. Ini adalah ujian bagi tata kelola energi di Indonesia, tentang sejauh mana semua bisa menjamin bahwa komoditas yang begitu vital bagi kehidupan masyarakat ini dikelola dengan integritas dan akuntabilitas.

Kepercayaan publik tidak bisa dibangun dengan pernyataan semata, tetapi dengan keterbukaan, sistem yang kuat, dan pengawasan yang benar-benar independen.


Jaminan konsumen

Maka, wajar jika kondisi ini mengundang kritik dan desakan yang datang dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mengaudit ulang kualitas BBM.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mendesak Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM untuk memeriksa ulang kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang beredar di masyarakat.

YLKI ingin agar hasil pengujian ulang juga dipublikasikan secara transparan. Permintaan ini mengindikasikan bahwa masyarakat tidak serta-merta puas dengan jaminan yang diberikan Pertamina. Ada celah, ada keraguan, dan ada pertanyaan yang harus dijawab dengan fakta yang lebih terbuka.

Memang, faktanya, ketika bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat dipertanyakan kualitasnya, implikasinya tidak hanya menyangkut urusan teknis, tetapi juga ekonomi, lingkungan, dan kepercayaan publik.

Sebab kendaraan yang mengonsumsi BBM di bawah standar bisa mengalami kerusakan mesin lebih cepat. Biaya perawatan meningkat, daya tahan mesin menurun, dan pada skala yang lebih luas, ini berdampak pada daya beli serta produktivitas masyarakat.

Lebih jauh, ketidakpercayaan terhadap penyedia energi nasional dapat mengganggu stabilitas pasar.

Konsumen yang merasa dirugikan akan mencari alternatif lain, bahkan jika itu berarti beralih ke pemasok swasta atau bahan bakar impor yang lebih mahal. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi bumerang bagi industri energi nasional.

Ini belum termasuk angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait hal itu.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan yang rinci dari Pertamina Patra Niaga yang dipanggil secara khusus ke Gedung DPR RI pada Rabu, 26 Februari 2025, Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi justru meyakini ada mispersepsi soal peristilahan blending.

Blending bukan berarti pengoplosan atau mengubah RON BBM dari 90 (Pertalite) ke 92 (Pertamax), melainkan justru untuk menambah kualitas dan performa BBM.

Jika benar hal tersebut yang terjadi, maka diperlukan langkah konkret untuk meredam polemik ini dan mengembalikan kepercayaan publik, termasuk untuk mengaudit secara transparan dan terbuka.

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, perlu segera membentuk tim independen untuk mengaudit kualitas BBM yang beredar di pasaran. Hasilnya harus dipublikasikan secara berkala, bukan hanya sebagai laporan internal yang tertutup. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat sendiri bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi.


Pengawasan kualitas

Di sisi lain, pengawasan kualitas BBM di Indonesia perlu mengalami reformasi besar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Teknologi yang digunakan oleh Pertamina, seperti sistem ELTRO, telah memberikan fondasi yang cukup baik dalam quality control, tetapi masih memerlukan peningkatan lebih lanjut, bukan semata demi tetap terjaganya kepercayaan konsumen terhadap sistem distribusi, tetapi juga mencegah potensi kecurangan yang mungkin terjadi di sepanjang rantai pasok.

Di sisi lain, konsumen sebagai pengguna akhir juga memiliki hak untuk mengetahui kualitas bahan bakar yang mereka beli.

Transparansi yang lebih tinggi dapat diwujudkan melalui pemberdayaan konsumen dengan menyediakan kanal pengaduan yang lebih responsif dan berbasis teknologi.

Misalnya, sebuah aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian kualitas BBM di SPBU tertentu. Laporan ini kemudian dapat diverifikasi oleh tim independen yang bertugas untuk melakukan inspeksi langsung.

Dengan mekanisme ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan, tetapi juga oleh masyarakat itu sendiri sebagai pengguna yang paling terdampak.

Selain pengawasan dari sisi teknologi dan partisipasi publik, pemerintah dan aparat hukum juga perlu memperketat kontrol terhadap rantai distribusi BBM. Juga pengawasan mendadak secara berkala menjadi langkah yang penting untuk mendeteksi dan mencegah praktik yang tidak sesuai dengan standar.

Tidak hanya itu, sanksi tegas juga perlu diberlakukan bagi pelaku yang terbukti melakukan penyimpangan, baik dari sisi distribusi maupun kualitas produk yang dijual ke masyarakat.

Untuk solusi jangka panjang, peningkatan standar produksi BBM di dalam negeri menjadi langkah krusial yang harus segera dilakukan.

Dengan investasi dalam teknologi kilang yang lebih modern, Indonesia bisa menghasilkan BBM dengan kualitas yang lebih baik dan lebih konsisten.

Kualitas BBM yang lebih stabil tidak hanya akan mengurangi potensi dugaan pencampuran di lapangan, tetapi juga akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara karena ketergantungan terhadap impor BBM dapat dikurangi.

Sejatinya, persoalan ini tidak hanya tentang apakah Pertamina mencampur BBM atau tidak, atau kerugian ratusan triliun, tetapi tentang bagaimana masyarakat bisa kembali percaya bahwa energi yang mereka gunakan benar-benar sesuai standar.

Transparansi, pengawasan, dan inovasi teknologi adalah tiga pilar utama yang harus diperkuat. Setiap kali ada celah dalam sistem, publik dengan cepat akan mempertanyakan integritas proses yang berjalan.

Dalam era digital yang memungkinkan penyebaran informasi dengan sangat cepat, kepercayaan publik terhadap perusahaan energi nasional tidak bisa dibangun hanya dengan pernyataan, tetapi harus diperkuat dengan data yang terbuka dan bisa diverifikasi secara independen.

Pertamina sebagai BUMN yang memegang peran strategis dalam ketahanan energi nasional harus melihat ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistemnya.

Tidak cukup dengan klarifikasi verbal, tetapi harus ada tindakan nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan lembaga terkait, juga harus bertindak cepat, memastikan bahwa regulasi dan pengawasan berjalan lebih efektif.

Kejaksaan Agung yang kini menangani dugaan kasus pencampuran BBM harus bekerja dengan transparansi penuh agar masyarakat memahami bahwa proses hukum berjalan, tanpa intervensi politik dan benar-benar berdasarkan fakta di lapangan.

Isu oplosan BBM seharusnya tidak berlarut-larut menjadi polemik yang merugikan semua pihak. Kepercayaan publik adalah aset yang tidak bisa dibeli, dan ketika kepercayaan itu mulai luntur, langkah yang diambil untuk mengembalikannya harus lebih besar dan lebih meyakinkan.

Energi bukan sekadar barang dagangan, melainkan kebutuhan fundamental yang harus dijamin keamanannya, kualitasnya, dan ketersediaannya.

Pada akhirnya, setiap tetes BBM yang mengalir dari kilang ke tangki kendaraan, bukan hanya soal angka oktan, tetapi juga tentang seberapa besar masyarakat percaya pada sistem yang mengaturnya.

Dan kepercayaan itu hanya bisa dipertahankan dengan transparansi, akuntabilitas, serta keberanian untuk terus berbenah.

Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |