Kepala Bakamla menghadap Presiden, sebut diberi semangat untuk bekerja

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Namun, Irvansyah enggan membahas isi pertemuannya dengan Presiden dan mengatakan Presiden memberi semangat kepada Kepala Bakamla untuk bekerja menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya, yaitu menjaga keamanan dan menegakkan hukum di laut.

"Presiden kasih semangat ke saya saja, terus bekerja dengan semangat, tetap semangat," kata Irvansyah saat ditemui selepas pertemuan.

Terlepas dari pertemuan itu, Irvansyah mengatakan bahwa Bakamla saat ini berupaya mendorong pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Keamanan Laut, yang sampai saat ini belum ada.

Baca juga: Kemenko Polkam usul UU Keamanan Laut dibuat guna bentuk Coast Guard

Menurut ia, Undang-Undang Keamanan Laut dan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla dibutuhkan untuk menegaskan peran Badan Keamanan Laut RI sebagai coast guard di Indonesia.

"Untuk menuju Indonesia Coast Guard, kami sedang mengajukan draf Undang-Undang Keamanan Laut dan konsep revisi Perpres 178 untuk penegasan Bakamla sebagai coast guard, juga Bakamla sebagai penyidik di laut," kata Irvansyah menjawab pertanyaan wartawan.

Walaupun demikian, Irvansyah mengatakan dirinya tidak membahas draf UU Keamanan Laut dan konsep revisi Perpres Nomor 178 dengan Presiden Prabowo pada pertemuan hari ini.

Irvansyah juga menambahkan Presiden Prabowo, dalam pertemuan yang sama, juga tidak memberikan arahan-arahan khusus kepada dirinya sebagai Kepala Bakamla.

"Tadi nggak ada (arahan, red), cuma ngasih semangat saja," sambung Irvansyah.

Baca juga: Komisi I tekankan urgensi instansi tunggal penjaga keamanan laut

Irvansyah mengatakan sejauh ini Bakamla telah mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan serta Komisi I DPR RI untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut.

Ia yakin Undang-Undang Keamanan Laut dibutuhkan karena tidak hanya menegaskan posisi Bakamla RI sebagai coast guard, tetapi juga mengatasi persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini dialami Bakamla dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan di laut.

"Bakamla sendiri pinginnya menjadi coast guard dan punya kewenangan untuk menyidik karena banyak yang protes juga, emangnya kewenangannya apa di Bakamla, katanya gitu. Padahal, memang sudah ada kewenangan kami untuk menangkap, memeriksa, terus membawa ke darat untuk diserahkan kepada penyidik di darat. Nah, itu sudah kewenangan, sudah sebatas itu, tidak sampai ke penyidikan," kata Irvansyah.

Ia menyebut beberapa kasus berisiko untuk tidak lanjut atau dilepaskan begitu saja ketika tidak dikawal oleh Bakamla.

"Risikonya bisa kita serahkan, bisa lepas," imbuh Irvansyah.

Terlepas dari belum adanya regulasi yang menegaskan Bakamla sebagai coast guard, Badan Keamanan Laut RI saat ini telah berperan sebagai coast guard, terutama saat membangun kerja sama dan berjejaring dengan coast guard dari negara-negara, baik di kawasan maupun di luar kawasan.

Bakamla juga ikut menjadi inisiator pembentukan ASEAN Coast Guard Forum dan pernah memimpin serta menjadi tuan rumah pertemuan coast guard se-ASEAN itu di Jakarta.

Baca juga: Bakamla: Pengamanan maritim utamakan kerja sama antar penjaga pantai

Baca juga: Bakamla RI sebut telah susun draf RUU Keamanan Laut

Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |