Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu strobo atau rotator secara ilegal. Penggunaan perangkat tersebut tanpa izin dinilai melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lampu strobo dan rotator pada dasarnya memiliki fungsi khusus dalam mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Alat ini digunakan dalam situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas di jalan.
Penggunaan perangkat tersebut pada kendaraan pribadi tanpa izin berpotensi membingungkan pengguna jalan lain. Kehadiran lampu strobo dan rotator yang tidak semestinya dapat menyebabkan kesalahpahaman dalam membaca situasi lalu lintas. Akibatnya, risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas meningkat.
Hal dalam penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menjelaskan secara rinci tentang warna dan peruntukan perangkat tersebut, sebagai berikut:
1. Lampu isyarat biru dengan sirene
Digunakan khusus untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat merah dengan sirene
Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor tahanan, kendaraan pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat kuning tanpa sirene
Digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum. Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus.
Meski telah diatur secara tegas dalam peraturan, masih ditemukan pemilik kendaraan pribadi yang nekat menggunakan lampu strobo untuk kepentingan pribadi. Pengguna perangkat ini kerap kali juga melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti melawan arus atau berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Lalu, apa sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelanggar tersebut? Berikut penjelasannya.
Sanksi pidana pelanggar memakai strobo ilegal
Melanggar aturan penggunaan lampu strobo atau rotoar dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini tercantum dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini mengatur tentang penggunaan alat peringatan pada kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya dan melanggar ketentuan terkait penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, seperti yang diatur dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dapat dikenakan hukuman pidana.
Sanksi pidana bagi pelanggar aturan ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ketentuan ini bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan perangkat peringatan di jalan.
Dengan demikian, Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait penggunaan lampu strobo dan rotator. Kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap aturan hukum yang berlaku menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Baca juga: Ganjar tanggapi keluhan terhadap pengawalan pakai strobo dan sirene
Baca juga: Polisi tindak tegas kendaraan gunakan "strobo"
Baca juga: Operasi Patuh Jaya, polisi paling banyak tindak pengendara lawan arus
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025