Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiagakan patroli siber untuk mengawasi terkait informasi dan konten negatif yang memiliki sistem bekerja selama 24 jam tanpa henti.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Muchtarul Huda mengatakan hal ini merupakan upaya Kemkomdigi untuk mencegah penyebaran informasi dan konten negatif.
"Ini kami punya sistem bekerja 24 jam setiap hari, seminggu tujuh hari artinya tidak pernah libur, sekalipun itu tanggal merah maupun Idul Fitri kita bekerja," ujar Huda dalam acara Refleksi Safer Internet Day 2025 di Jakarta, Kamis.
Informasi dan konten negatif yang dianalisis pun beragam, khususnya terkait dengan pornografi anak yang menjadi informasi dengan pelanggaran yang mendesak.
Baca juga: Kemkomdigi: Teknologi AI tak dirancang untuk kuasai kehidupan anak
Baca juga: Kemkomdigi atur PSE tingkatkan teknologi jaga anak di ruang digital
Menurut Huda, ada dua kriteria dalam regulasi penanganan informasi negatif. Pertama yakni kriteria pelanggaran yang mendesak, dan kedua kriteria peraturan undang-undang.
"Pornografi anak termasuk salah satu kondisi yang mendesak sehingga penanganannya berbeda, artinya satu kali empat jam kita wajib takedown atau blokir," ucap Huda.
Huda mengatakan, upaya perlindungan anak di ruang digital juga membutuhkan kolaborasi yang optimal.
Artinya bukan hanya peran orang tua saja sebagai pendamping dan pelindung, tetapi juga ada peran dari sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi non-pemerintah (NGO) dan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Berbagai stakeholder harus berada dalam satu perahu yang sama untuk menempatkan kepentingan anak pada prioritas utama," tutur Huda.
"Anak sebagai cikal bakal penerus bangsa berhak mendapatkan ruang yang aman dan ramah serta nyaman dalam dunia teknologi, agar mereka dapat terarahkan untuk memperoleh dampak positif yang optimal," tambahnya.
Salah satu upaya Kemkomdigi dalam memberikan perlindungan anak di ruang digital, yakni dengan adanya Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika penggunaan kecerdasan artifisial (AI).
Hal ini wajib menjadi perhatian, khususnya bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagai platform digital yang ramah untuk anak-anak.
Baca juga: Kemkomdigi atur batas kepemilikan akun cegah anak terlibat judi online
Baca juga: Kemkomdigi gandeng BSSN untuk pastikan keamanan PDN Cikarang
Baca juga: Kemkomdigi siapkan diskusi berseri kajian regulasi AI
Pewarta: Fadlan Nuril Fahmi
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025