Kemenko Kumham Imipas gelar apel virtual perdana sesuaikan pola kerja

1 week ago 9

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menggelar apel pagi virtual perdana di Jakarta, Senin.

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam penerapan pola kerja baru yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SES-15.OT.02.02 TAHUN 2025 tentang Penyesuaian Pola Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

"Kita harus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tuntutan efisiensi kerja. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan kinerja tetap optimal serta dapat mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif,” ujar Andika, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Dia menjelaskan surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap program efisiensi anggaran pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam kebijakan tersebut, pegawai Kemenko Kumham Imipas akan menjalankan pola kerja yang lebih fleksibel dengan skema tiga hari kerja dari kantor (Work From Office/WFO), satu hari kerja dari rumah (Work From Home/WFH), dan satu hari kerja dari lokasi yang dipilih secara bebas (Work From Anywhere/WFA).

Tak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, Andika menuturkan kebijakan itu juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai.

Adapun pelaksanaan apel pagi virtual tersebut mendapat respons positif dari para pegawai. Mereka menilai kebijakan itu sebagai langkah inovatif yang tetap menjaga kedisiplinan dan koordinasi antarpegawai meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.

Dengan penerapan pola kerja baru ini, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung efisiensi anggaran pemerintah secara berkelanjutan.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Untuk belanja k/l, Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |