Kemendes: Perkuat tim pendataan guna pastikan Indeks Desa akurat

3 months ago 11

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meminta pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memperkuat masing-masing tim pendataan Indeks Desa 2025 sehingga dapat diperoleh data yang tepat dan akurat.

"Saya betul-betul minta tolong dan ini menjadi atensi kita, tolong perkuat tim pendataan di level desa," kata Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Dwi Rudi Hartoyo dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Percepatan Pengukuran dan Pelaksanaan Indeks Desa Tahun 2025, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Hal itu, ujar dia, sejalan dengan peran penting tim pendataan, yakni menginput hingga memperbaiki data di desanya. Rudi mengatakan tidak ada pihak lain, selain tim pendataan di tingkat desa yang dapat mengolah data-data tersebut.

"Sekali lagi, saya mengingatkan, untuk perbaikan data, edit data, dan lain sebagainya, itu hanya bisa dilakukan di level desa," ujar dia.

Baca juga: Kemendes: Setiap tahap pendataan Indeks Desa harus libatkan pendamping

Sementara itu, pihak di kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi hanya bisa melakukan verifikasi dan validasi. Rudi juga mengingatkan bahwa pendamping desa pun tidak boleh menjadi operator.

Dia mengingatkan pendamping desa hanya bertugas membantu pemerintah desa atau pemerintah daerah setempat yang mengalami kendala selama pendataan Indeks Desa Tahun 2025, tidak membantu teknis pendataan.

Sebelumnya, Rudi telah menyampaikan bahwa Kemendes menargetkan pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dapat rampung pada 30 Juni mendatang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

"Jadi, batas waktu terakhir pendataan Indeks Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9, itu kita sepakati pada tanggal 30 Juni 2025," kata dia.

Sejalan dengan pencapaian target itu, Kemendes PDT pun telah menyiapkan surat terkait dengan percepatan pendataan Indeks Desa Tahun 2025.

"Saya ingatkan sekali lagi bahwa sebentar lagi akan turun surat Dirjen terkait dengan percepatan supaya kita melakukan pendataan Indeks Desa tepat waktu," kata dia.

Ia pun menyampaikan pada 30 Juni mendatang diharapkan Indeks Desa yang telah didata benar-benar sudah melalui verifikasi dan validasi di tingkat provinsi.

Diketahui, pendataan Indeks Desa Tahun 2025 merupakan pendataan yang pertama kali dilakukan, sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.

Indeks Desa adalah produk kolaborasi dari kementerian/lembaga dan penyatuan dari indeks-indeks yang sebelumnya pernah ada, seperti Indeks Desa Membangun.

Fungsi Indeks Desa di antaranya adalah untuk mengevaluasi perkembangan status kemandirian desa di Indonesia.

Baca juga: Kemendes targetkan pendataan Indeks Desa rampung 30 Juni

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |