Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pemberitaan mendapatkan perhatian pembaca pada Minggu (31/8) mulai dari sejumlah kota terapkan pembelajaran jarak jauh atau meliburkan sekolah setelah terjadi demonstrasi di beberapa kota di Indonesia.
Selain itu terdapat pula kabar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar rapat untuk membahas pembelajaran jarak jauh (PJJ), Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingatkan untuk hentikan penjarahan, serta Budiman Sudjatmiko sampaikan Presiden ingin menebus dosa sosial bangsa.
Berikut sejumlah berita humaniora kemarin yang masih menarik disimak hari ini:
Pemkot Kendari liburkan SD dan SMP antisipasi dampak demo
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meliburkan seluruh sekolah tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan madrasah negeri maupun swasta pada Senin (1/9) untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca selengkapnya di sini
Disdik Kota Bandung terapkan pembelajaran jarak jauh imbas unjuk rasa
Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat memutuskan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi puluhan sekolah yang berada di sekitar titik lokasi unjuk rasa, menyusul status siaga satu keamanan di Kota Kembang.
Baca selengkapnya di sini
Mendikdasmen gelar rapat bahas sekolah jarak jauh imbas demonstrasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti segera menggelar rapat di kementeriannya guna membahas kemungkinan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang dekat dan terimbas aksi unjuk rasa.
Baca selengkapnya di sini
Budiman: Prabowo ingin tebus dosa sosial kemiskinan dan ketimpangan
Aktivis 98 yang juga Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin menebus dosa sosial bangsa yang selama ini menyebabkan kemiskinan dan ketimpangan.
Baca selengkapnya di sini
Ketua MUI: Setop penjarahan, itu bentuk pelanggaran hukum
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat untuk menghentikan aksi penjarahan dalam berdemonstrasi, karena hal tersebut melanggar hukum.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































