Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi bantuan khusus Gubernur Sumatera Selatan APBD tahun 2023 dalam pembangunan kantor lurah, jalan RT, dan drainase saluran air di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Senin, menerangkan bahwa tiga tersangka tersebut ialah Kabag Humas DPRD Sumatera Selatan AMR, pihak swasta WAF, dan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR.
"Kerugian negara dalam kasus ini ialah Rp826.000.000 dari total pagu anggaran Rp3 miliar, " katanya.
Ia menambahkan ketiga tersangka tersebut melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berupa suap (gratifikasi) dengan komitmen fee dari tersangka, baik pihak ASN dan swasta, kemudian pengkondisian pemenang lelang sehingga pembangunan proyek tersebut tidak sesuai dan tidak selesai.
Baca juga: Kejati Sumsel serahkan enam tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat
Untuk tersangka WAF dan APR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Rutan Pakjo, sedang untuk AMR selaku Kabag Humas Sekretariat DPRD Sumsel saat ini sedang ditangani di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada Selasa (18/2).
"AMR di Jakarta dengan alasan sedang berobat," katanya.
Ia menambahkan sejauh ini dalam penanganan kasus tersebut sudah 28 saksi diperiksa, bahkan salah satunya pimpinan DPRD Sumsel, namun belum ada bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025