Kebijakan DHE yang baru dinilai bisa jaga kurs rupiah dari krisis

1 week ago 8
Kebijakan serupa juga diterapkan oleh negara lain, seperti Malaysia dan Thailand

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC) Arsjad Rasjid menilai kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100 persen dapat menjaga stabilitas kurs rupiah.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mengantisipasi dampak krisis moneter seperti yang terjadi pada 1998 lalu.

"Ini jangan dilihat dari sisi negatifnya, tetapi kita lihat 'Merah Putih'-nya. Kebijakan ini untuk membantu ketahanan ekonomi kita, khususnya menjaga kurs rupiah," ujar Arsjad usai menghadiri acara Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.

Arsjad mengatakan kebijakan serupa juga diterapkan oleh negara lain, seperti Malaysia dan Thailand. Oleh karena itu, kebijakan ini penting bagi Indonesia sebagai langkah antisipatif guna memperkuat fundamental ekonomi nasional.

Ia juga menekankan bahwa fleksibilitas tetap diberikan kepada para pengusaha dalam penggunaan dana DHE SDA, selama dana tersebut tetap berada di dalam negeri.

"Untuk pengusaha sendiri (tetap) fleksibel. Yang penting dipakai di dalam negeri. Uang itu bisa digunakan untuk apapun, untuk bayar dividen, untuk melaksanakan (operasional) usaha dan semua. Tapi, yang penting adalah kita menjaga dana itu enggak dipakai di luar (negeri), taruh di Indonesia supaya jaga ketahanan ekonomi," tuturnya.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan DHE SDA 100 persen berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau setara Rp1.279 triliun.

Aturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini mewajibkan seluruh eksportir menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan bahwa eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam memanfaatkan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan operasional usaha, pembayaran pajak, pembayaran dividen dalam mata uang asing, serta pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.

Namun, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara pelayanan ekspor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Baca juga: Sri Mulyani sebut penempatan DHE di perbankan RI melampaui 30 persen

Baca juga: BI: Kebijakan DHE SDA yang baru beri manfaat besar bagi perekonomian

Baca juga: Kebijakan DHE SDA 100 persen mampu tambah devisa 80 miliar dolar

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |