Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100 persen berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun (kurs: Rp16.220 per dolar AS).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan dana DHE SDA di perbankan dalam negeri.
"Tahun ini terjadi pelemahan harga komoditas commodity prices sehingga dolar AS disesuaikan menjadi 80 miliar," kata Airlangga.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir pada semua sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan harus menempatkan 100 persen.
Pemerintah mewajibkan perusahaan eksportir menyetorkan DHE SDA 100 persen ke dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan pada rekening khusus (reksus) di perbankan nasional.
Sementara itu, untuk regulasi migas tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan kebijakan DHE SDA 100 persen dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor negara.
Pemerintah ingin agar manfaat devisa hasil ekspor dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian nasional.
Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan DHE SDA 100 persen ini diterapkan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor Tanah Air. Pemerintah ingin agar manfaat devisa hasil ekspor dapat dioptimalkan untuk mendorong ekonomi nasional.
Dalam pernyataan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa eksportir tetap diberikan keleluasaan dalam memanfaatkan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.
Di antaranya adalah menukarkannya ke dalam mata uang rupiah di bank yang sama dalam rangka operasional usaha, membayar kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam mata uang asing, dan membayar dividen dalam mata uang asing.
Keleluasaan lain, yakni pembayaran atas pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, belum tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam bentuk mata uang asing.
Lainnya, kata Presiden Prabowo, pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara pelayanan ekspor.
Presiden Prabowo menegaskan, penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025 dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: BI sediakan tiga instrumen baru penempatan DHE SDA
Baca juga: Prabowo Terbitkan PP, Wajib Simpan DHE SDA 100 Persen di Dalam Negeri
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025